bukamata.id – Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Cecep Darmawan turut memberikan tanggapan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan karyawan swasta untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Adapun peserta Tapera tersebut di antaranya para PNS, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.
Prof. Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.
“Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah,” ucap Cecep saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Meski begitu, Cecep memandang kebijakan iuran Tapera ini sebaiknya tidak diwajibkan bagi para karyawan swasta.
“Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya mah yah untuk swasta mah, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marjinal,” tuturnya.
“Sekarang gini, kalau dipotong 3%, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera,” tambahnya.
Cecep yang juga guru besar UPI itu mengaku, dirinya akan setuju dengan adanya kebijakan tersebut jika yang diwajibkan hanya golongan ASN saja.
“Kalau saya sih gini, kalau PNS okelah itu bisa wajib. Kalau swasta sih bagusnya opsional yah, karena mungkin ada seseorang orang yang udah punya rumah, kemudian juga memang dia tidak begitu butuh rumah, tapi karena gajinya kurang dia ada kebutuhan lain yang lebih pokok daripada rumah, mungkin butuh rumahnya tidak hari ini, tidak tahun ini, tahun-tahun yang akan datang,” bebernya.
Cecep pun menyarankan, kelompok menengah ke bawah untuk tidak diwajibkan mengikuti iuran Tapera. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan rumah bagi pekerja-pekerja swasta dari golongan rendah.
“Bukankah kesejahteraan itu adalah tugas pemerintah? Artinya, jangan dibebankan lagi kepada kelompok-kelompok pekerja marjinal. Kalau kelompok menengah ke atas sih saya setuju, silakan ada tabungannya. Tapi kalau kelompok tengah-marjinal lebih baik dibantu, bukan suruh nabung,” tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.
Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










