bukamata.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Bandung resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pengurus dan anggotanya. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Jumat (17/5/2025) di Ballroom Hotel Grand Cokro Premiere Bandung.
Ketua DPC PERADI Kota Bandung, Dr. (C) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., MKn., menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya konkret organisasi dalam memberikan rasa aman dan keberlanjutan perlindungan kepada para advokat yang tergabung di bawah naungan DPC.
“Momentum Halal Bihalal tahunan yang digelar DPC PERADI Kota Bandung tersebut dimanfaatkan untuk langkah strategis dalam penguatan layanan hukum serta mempererat tali persaudaraan,” ujar Mohamad Ali Nurdin.
Sebelum kerja sama ini difinalisasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan sosialisasi terkait manfaat dan cakupan program jaminan sosial kepada para pengurus dan anggota DPC PERADI Bandung.
Moch. Faisal, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai kerja sama ini mencerminkan komitmen nyata DPC PERADI dalam mendukung amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti PERADI yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial apapun profesinya,” ungkap Faisal.
Melalui PKS ini, seluruh anggota DPC PERADI Kota Bandung secara resmi akan tercakup dalam tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Faisal juga berharap, sinergi yang telah terjalin ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi para profesional hukum terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, kami ingin memastikan para advokat mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko kerja yang bisa terjadi saat menjalankan tugas mereka,” tambahnya.
Kerja sama ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan tak hanya relevan bagi pekerja di sektor formal, namun juga sangat dibutuhkan oleh para profesional, termasuk advokat, dalam menjalankan profesinya dengan aman dan terlindungi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










