bukamata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.
Penetapan status tersangka terhadap Riza didasarkan pada Surat TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 yang ditandatangani pada 10 Juli 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga melakukan intervensi kebijakan pengelolaan internal Pertamina bersama tiga tersangka lainnya, yakni HB, AN, dan GRJ. Mereka menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak—meski saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.
“Kerja sama ini dipaksakan masuk ke dalam agenda Pertamina, padahal belum ada urgensi untuk memperluas kapasitas tangki BBM,” ujar Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).
Yang lebih mencengangkan, dalam kontrak kerja sama tersebut, Riza Chalid diduga menghapus klausul penting yang semestinya mengatur alih kepemilikan aset kepada Pertamina Patra Niaga setelah masa kerja sama 10 tahun. Berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia, skema ini seharusnya menjamin transfer aset ke negara.
“Klausul sharing asset dihapus. Padahal, dengan nilai kontrak yang disepakati dan jangka waktu 10 tahun, terminal BBM itu semestinya berpindah ke Pertamina,” jelas Qohar.
Akibat penghilangan klausul tersebut dan penetapan harga sewa yang dinilai tidak wajar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp2,9 triliun hanya dari kontrak dengan PT OTM. Sementara total kerugian negara secara keseluruhan dalam perkara ini ditaksir menembus Rp285 triliun.
Saat ini, Riza Chalid belum dapat dimintai keterangan karena berada di luar negeri. Ia dilaporkan menetap di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung. “Kami telah mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia,” tegas Qohar.
Riza Chalid sendiri bukan nama baru dalam isu-isu besar terkait minyak dan energi di Indonesia. Kini, keterlibatannya dalam kasus ini memperpanjang daftar kontroversi yang menyeret namanya dalam skema-skema korupsi besar di sektor strategis negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











