bukamata.id – Perang sarung yang awalnya hanya merupakan tradisi anak-anak dan remaja seusai salat tarawih pada bulan Ramadhan, kini berubah menjadi permianan yang berbahaya.
Aksi yang semula bertujuan untuk bersenang-senang ini telah berkembang menjadi ajang kriminalitas yang melibatkan kekerasan, pembacokan, dan pengeroyokan hingga menimbulkan korban luka bahkan jiwa.
Baru-baru ini, Kota Sukabumi digegerkan oleh insiden perang sarung yang berujung pada pembacokan seorang peserta. Kejadian ini menunjukkan bahwa fenomena ini telah melampaui batas bukan lagi sekadar tradisi, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana.
Asal-Usul Perang Sarung dan Perubahannya
Menurut studi berjudul “Perang Sarung dalam Dinamika Sub Kultur dan Kekerasan Kelompok di Bulan Ramadhan” oleh Antonius Faebuadodo Gea dkk. dari Sespim Lemdiklat Polri yang diterbitkan dalam EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi (Maret 2024), perang sarung awalnya hanya sekadar permainan menggunakan sarung yang diikat menjadi bandul empuk. Tradisi ini telah diwariskan turun-temurun dan biasa dilakukan seusai salat tarawih oleh anak-anak hingga remaja.
Namun, fenomena ini mengalami pergeseran makna. Jika sebelumnya hanya dianggap sebagai bentuk ekspresi budaya, kini perang sarung menjadi ajang untuk menyelesaikan perseteruan antarkelompok. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa anak-anak dan remaja menggunakan perang sarung sebagai arena untuk melampiaskan konflik yang muncul di antara mereka.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Kekerasan dalam Perang Sarung
Seiring dengan meningkatnya insiden kekerasan dalam perang sarung, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pidana. Biasanya, perang sarung yang berujung pada pengeroyokan bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Skripsi berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengeroyokan dengan Perang Sarung” (2024) oleh Wisnu Saputra dari Fakultas Hukum Universitas Panca Sakti Tegal menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam pengeroyokan, baik secara fisik maupun psikis, sudah dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa:
- Pelaku kekerasan dapat dihukum penjara hingga 5,6 tahun.
- Jika aksi tersebut menyebabkan kerusakan harta benda atau luka berat, pelaku bisa dihukum hingga 7 tahun penjara.
- Jika menyebabkan luka parah, ancaman hukumannya naik menjadi 9 tahun.
- Jika mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Guna mencegah perang sarung semakin menjadi ajang kriminalitas, diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan lembaga pendidikan. Antonius Faebuadodo Gea dkk. dalam jurnalnya menekankan pentingnya peran pemimpin masyarakat dalam mengontrol fenomena ini.
“Penting bagi pihak terkait untuk mengelola dan mengarahkan fenomena ini secara positif. Langkah-langkah seperti memfasilitasi dialog antar kelompok, memberikan pemahaman tentang nilai-nilai toleransi dan kerukunan, serta mengembangkan alternatif kegiatan yang lebih produktif selama bulan Ramadhan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari perang sarung,” tulisnya.
Dengan sosialisasi dan kontrol sosial yang lebih ketat, perang sarung dapat dikembalikan ke bentuk awalnya sebagai permainan tradisional yang menyenangkan, tanpa harus mengorbankan nyawa dan melanggar hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










