bukamata.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan.
“Kami menggunakan PP Nomor 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey, Senin (13/11/2023).
Bey melanjutkan, dengan adanya PP Nomor 51 tersebut dirinya akan mengimbau dewan pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.
“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” ucapnya.
Terkait buruh yang menolak aturan tersebut, Bey mengaku akan melakukan pertemuan bersama buruh dengan menunggu keputusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari masing-masing kota.
“Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. insyaaAllah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menjelaskan terkait penolakan pada PP 51 2023.
“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy pada Senin (13/11/2023).
Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










