Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua

Sabtu, 4 April 2026 15:15 WIB

Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!

Sabtu, 4 April 2026 14:54 WIB

Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?

Sabtu, 4 April 2026 13:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua
  • Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!
  • Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?
  • Eksplorasi Subang 2026: 6 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda!
  • Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat
  • Dompet Persib Terkuras Rp1,1 Miliar! Rekap Sanksi ‘Gila’ AFC di Liga Champions Asia Two
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026: Masih Bertahan di Level Rp2,85 Juta per Gram
  • Tega! Teman Ditinggalkan di Hutan Demi Puncak, Berujung Blacklist 5 Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Peraturan Upah Disahkan, Bey akan Segera Tetapkan UMP dan UMK di Jabar

By Putri Mutia RahmanSenin, 13 November 2023 17:42 WIB2 Mins Read
Upah Minimum Kota. (Foto: Ilustrasi/payrollbozz.com)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. 

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

“Kami menggunakan PP Nomor 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey, Senin (13/11/2023). 

Bey melanjutkan, dengan adanya PP Nomor 51 tersebut dirinya akan mengimbau dewan pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Lebih Baik, Pemprov Jabar Targetkan Pengurangan Ritase Sampah

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” ucapnya. 

Terkait buruh yang menolak aturan tersebut, Bey mengaku akan melakukan pertemuan bersama buruh dengan menunggu keputusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari masing-masing kota.

Baca Juga:  Cycling de Jabar Jadi Senjata Baru Kembangkan Wisata Jawa Barat

“Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. insyaaAllah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menjelaskan terkait penolakan pada PP 51 2023.

“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Jembatan Sasak Geulis Dayeuhkolot Masih Rawan, Proyek Pembangunan Baru Dijadwalkan 2026

Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Pemprov Jabar Peraturan Upah Minimum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.