bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Regulasi ini membawa perubahan besar, khususnya pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara. Perpres 79/2025 ditandatangani dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Perpres ini memperbarui Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Salah satu poin paling menonjol adalah adanya kepastian kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli dan kinerja aparatur negara.
Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri 2025
Dalam Perpres 79/2025, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji ASN dan aparat negara lainnya. Sebelumnya, Perpres 109/2024 belum mencatat adanya kenaikan ini.
- PNS Golongan I–II naik 8%
- Golongan III naik 10%
- Golongan IV naik 12%
Penyesuaian serupa berlaku untuk TNI dan Polri sesuai golongan kepangkatan.
Gaji baru dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025 dan akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel.
Langkah ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Kenaikan gaji juga sejalan dengan janji kampanye Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Delapan Program Prioritas (Quick Wins) RKP 2025
Perpres 79 Tahun 2025 merinci delapan program prioritas atau quick wins untuk mempercepat pencapaian target pembangunan nasional. Program-program unggulan tersebut antara lain:
- Penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren
- Bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil
- Pemeriksaan kesehatan gratis dan percepatan penanganan TBC
- Pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten
- Program lumbung pangan nasional untuk produktivitas pertanian
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah tidak layak
- Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha dan rumah murah bersanitasi
- Pendirian badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan PDB 23%
Program-program ini mencerminkan fokus pemerintah pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan.
Penyesuaian Target Ekonomi Nasional 2025
Perpres 79 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian target ekonomi nasional. Pemerintah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 dari rentang 5,3%–5,6% menjadi 5,3%.
Asumsi nilai tukar rupiah juga disesuaikan ke kisaran Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS. Penyesuaian ini penting untuk perencanaan anggaran dan kebijakan fiskal agar lebih realistis menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










