Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija

Senin, 16 Maret 2026 16:33 WIB

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

Senin, 16 Maret 2026 15:51 WIB
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya

Senin, 16 Maret 2026 15:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija
  • Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung
  • Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih
  • Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH
  • Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas
  • Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif
  • Persib Tinggal 9 Laga Lagi! Duel Lawan Persija Jadi Penentu Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

By SusanaRabu, 15 Oktober 2025 03:03 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui aturan ini, seluruh PNS dan ASN akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Dalam lampiran Perpres, disebutkan penerapan sistem “total reward berbasis kinerja”, yaitu sistem penghargaan menyeluruh yang memberikan insentif tambahan bagi pegawai berprestasi.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: naik sekitar 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik hingga 12%
Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025 Resmi! Cek Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025 di Sini

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:

  1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
  2. Tunjangan pangan atau beras sesuai jumlah tanggungan.
  3. Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
  4. Tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi kerja.
  5. Tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji baru mulai Oktober 2025 dan akan dirapel dua bulan pada November 2025, untuk menyesuaikan selisih antara gaji lama dan baru.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan yang ramai di kalangan tenaga honorer adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

Secara prinsip, penetapan hak keuangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mengikuti Perpres dan keputusan Menteri PANRB. Namun, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, rata-rata hanya empat jam per hari.

Skema ini dirancang untuk memberikan status formal bagi tenaga non-ASN seperti honorer agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi kewenangan kepada instansi untuk menentukan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran dan proporsi jam kerja.

Bisa Naik, Tapi Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu

Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berpeluang mendapat penyesuaian gaji, terutama jika kebijakan kenaikan diberlakukan untuk seluruh pegawai pemerintah.

Namun, besaran kenaikan tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu, karena sistem penggajiannya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.

Baca Juga:  Gaji PNS Segera Naik? Ini Sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Artinya, kenaikan gaji tetap mungkin terjadi, tetapi dalam bentuk penyesuaian proporsional atau menyesuaikan kenaikan upah minimum wilayah (UMW). Jika status pegawai tetap paruh waktu, maka kenaikannya tidak akan setara dengan PNS maupun PPPK reguler.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas birokrasi dan motivasi pegawai negeri.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp14,24 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini, sehingga total belanja gaji ASN per tahun mencapai Rp192,44 triliun.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN serta memperkuat kinerja pelayanan publik, di tengah tantangan fiskal nasional yang masih ketat.

Dengan penerapan sistem reward berbasis kinerja dan skema gaji baru yang lebih transparan, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi hasil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Indonesia gaji pns 2025 Gaji PPPK kenaikan gaji ASN kenaikan gaji PNS kesejahteraan ASN Perpres 79 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.