bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui aturan ini, seluruh PNS dan ASN akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Dalam lampiran Perpres, disebutkan penerapan sistem “total reward berbasis kinerja”, yaitu sistem penghargaan menyeluruh yang memberikan insentif tambahan bagi pegawai berprestasi.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik hingga 12%
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri.
Selain itu, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
- Tunjangan pangan atau beras sesuai jumlah tanggungan.
- Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
- Tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi kerja.
- Tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji baru mulai Oktober 2025 dan akan dirapel dua bulan pada November 2025, untuk menyesuaikan selisih antara gaji lama dan baru.
Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?
Pertanyaan yang ramai di kalangan tenaga honorer adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan mendapatkan kenaikan gaji.
Secara prinsip, penetapan hak keuangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mengikuti Perpres dan keputusan Menteri PANRB. Namun, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, rata-rata hanya empat jam per hari.
Skema ini dirancang untuk memberikan status formal bagi tenaga non-ASN seperti honorer agar mendapat perlindungan dan pengakuan hukum.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi kewenangan kepada instansi untuk menentukan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran dan proporsi jam kerja.
Bisa Naik, Tapi Tidak Sama dengan PPPK Penuh Waktu
Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berpeluang mendapat penyesuaian gaji, terutama jika kebijakan kenaikan diberlakukan untuk seluruh pegawai pemerintah.
Namun, besaran kenaikan tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu, karena sistem penggajiannya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.
Artinya, kenaikan gaji tetap mungkin terjadi, tetapi dalam bentuk penyesuaian proporsional atau menyesuaikan kenaikan upah minimum wilayah (UMW). Jika status pegawai tetap paruh waktu, maka kenaikannya tidak akan setara dengan PNS maupun PPPK reguler.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas birokrasi dan motivasi pegawai negeri.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp14,24 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini, sehingga total belanja gaji ASN per tahun mencapai Rp192,44 triliun.
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN serta memperkuat kinerja pelayanan publik, di tengah tantangan fiskal nasional yang masih ketat.
Dengan penerapan sistem reward berbasis kinerja dan skema gaji baru yang lebih transparan, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi hasil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










