bukamata.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menjadi salah satu faktor utama yang menarik banyak orang untuk bergabung dengan profesi ini.
Pada tahun 2025, besaran TPP akan mengalami penyesuaian sesuai dengan peraturan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Peraturan TPP ASN di Tahun 2025
Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran TPP bagi pegawainya, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota masing-masing.
TPP diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat, bagi PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jabatan, kelas jabatan, dan beban kerja yang diemban.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran TPP dimulai sejak Januari. Besaran TPP yang diberikan sudah termasuk perhitungan pajak, sehingga nominal yang diterima oleh ASN merupakan jumlah bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbandingan Besaran TPP di Beberapa Daerah
- DKI Jakarta
DKI Jakarta dikenal sebagai salah satu daerah dengan besaran TPP tertinggi. Sebagai contoh, pada tahun 2022:- Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 17 menerima TPP sebesar Rp127 juta per bulan.
- Asisten Sekda mendapatkan Rp63.900.000
- Kepala Biro menerima sekitar Rp55 juta per bulan.
- PNS yang ditetapkan sebagai ketua kelompok memperoleh Rp39.960.000.
- Provinsi Kepulauan Riau
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12552 Tahun 2025 menetapkan besaran TPP bagi ASN di wilayah ini, di antaranya:- Fungsional Ahli Pertama: Rp14 juta untuk beban kerja dan Rp11 juta untuk prestasi kerja.
- Pejabat fungsional madya bisa mendapatkan TPP hingga Rp15 juta per bulan.
- ASN yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi, seperti petugas kesehatan yang menangani penyakit menular, mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp394.000.
- Kabupaten Tegal
Besaran TPP di daerah ini bervariasi tergantung pada jabatan dan kelas jabatan ASN. Jabatan pelaksana permulaan menerima sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Pengaruh Jabatan dan Golongan terhadap Besaran TPP
Setiap ASN menerima TPP berdasarkan jabatan dan golongan mereka. Misalnya:
- Jabatan fungsional ahli madya menerima Rp15,6 juta.
- Jabatan administrator berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp9 juta.
- Jabatan fungsional ahli muda menerima Rp11 juta.
Untuk jabatan pelaksana, khususnya bagi PPPK formasi 2024 yang diangkat pada tahun 2025, besaran TPP-nya belum ditetapkan secara pasti. Namun, diperkirakan berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada daerah dan kebijakan Pemda masing-masing.
Keuntungan ASN dengan TPP Tinggi
Salah satu alasan utama banyak orang tertarik menjadi ASN adalah adanya tambahan penghasilan yang cukup besar melalui skema TPP ini.
Sementara itu, PPPK yang tidak memiliki kesempatan kenaikan pangkat tetap bisa menikmati tambahan penghasilan dari TPP jika Pemda mereka mengalokasikan anggaran untuk itu.
TPP merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK. Besarannya bervariasi di setiap daerah, bergantung pada peraturan yang berlaku dan kemampuan anggaran daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











