bukamata.id – Regulasi terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disahkan.
Lalu, berapa batas usia pensiun PNS dan PPPK sesuai jabatan pada tahun 2025?
Secara umum, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berkisar antara 60 hingga 65 tahun. Namun, berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dimiliki.
Dalam Pasal 55 UU ASN 20/2023, usia pensiun bagi ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun untuk jabatan non-manajerial, serta 60 tahun untuk jabatan manajerial. Selain itu, terdapat beberapa jabatan yang masa kerjanya dapat mencapai usia pensiun hingga 60 tahun.
Berikut adalah informasi rinci mengenai batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:
- Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Jabatan Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
3. Jabatan Non-Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Pelaksana
- Pejabat Fungsional
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta profesionalisme di kalangan PNS dan PPPK. Pemerintah juga memberikan hak pensiun bagi tenaga PPPK, yang menjadi langkah untuk menghapus ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










