Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger! Malut United Diduga Bertransformasi Jadi Jateng United FC Mulai 2026

Minggu, 21 Juni 2026 12:12 WIB

Auto Kaya Item! Kode Redeem FF Terbaru Bikin Inventori Kamu Makin Sultan

Minggu, 21 Juni 2026 11:42 WIB

Aksi Nyata Remaja Jawa Barat untuk Indonesia: Program Genesis Libatkan RibuanRemaja Cegah Stunting dan Krisis Fatherless Sejak Dini

Minggu, 21 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger! Malut United Diduga Bertransformasi Jadi Jateng United FC Mulai 2026
  • Auto Kaya Item! Kode Redeem FF Terbaru Bikin Inventori Kamu Makin Sultan
  • Aksi Nyata Remaja Jawa Barat untuk Indonesia: Program Genesis Libatkan RibuanRemaja Cegah Stunting dan Krisis Fatherless Sejak Dini
  • Dekat dengan Bintang Liverpool, Lucho Persib Ternyata Punya Keluarga Sepak Bola Elite
  • Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam
  • Spanyol vs Arab Saudi Malam Ini! Yamal Starter, La Roja Diprediksi Pesta Gol
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026, Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram? Cek Daftar Lengkapnya
  • Cek Link DANA Kaget Hari Ini 21 Juni 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Sesuai Jenis Jabatan, Begini Aturannya

By SusanaSenin, 10 Februari 2025 22:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Regulasi terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disahkan.

Lalu, berapa batas usia pensiun PNS dan PPPK sesuai jabatan pada tahun 2025?

Secara umum, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berkisar antara 60 hingga 65 tahun. Namun, berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dimiliki.

Dalam Pasal 55 UU ASN 20/2023, usia pensiun bagi ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun untuk jabatan non-manajerial, serta 60 tahun untuk jabatan manajerial. Selain itu, terdapat beberapa jabatan yang masa kerjanya dapat mencapai usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga:  Perubahan TPP ASN dan PPPK 2025, Cek Besaran dan Kebijakan di Berbagai Provinsi

Berikut adalah informasi rinci mengenai batas usia pensiun berdasarkan jabatan:

1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:

  • Jabatan Manajerial
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Baca Juga:  Sembilan PNS se-Jabar Raih Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Terbaik dari Pemdaprov

2. Jabatan Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

  • Pejabat Administrator
  • Pejabat Pengawas

3. Jabatan Non-Manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

  • Pejabat Pelaksana
  • Pejabat Fungsional
Baca Juga:  ASN Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 dan Daftar Penerimanya

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta profesionalisme di kalangan PNS dan PPPK. Pemerintah juga memberikan hak pensiun bagi tenaga PPPK, yang menjadi langkah untuk menghapus ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pensiun PNS PPPK usia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.