Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi isi BBM

Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat

Sabtu, 4 April 2026 11:23 WIB

Dompet Persib Terkuras Rp1,1 Miliar! Rekap Sanksi ‘Gila’ AFC di Liga Champions Asia Two

Sabtu, 4 April 2026 11:18 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026: Masih Bertahan di Level Rp2,85 Juta per Gram

Sabtu, 4 April 2026 10:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat
  • Dompet Persib Terkuras Rp1,1 Miliar! Rekap Sanksi ‘Gila’ AFC di Liga Champions Asia Two
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026: Masih Bertahan di Level Rp2,85 Juta per Gram
  • Tega! Teman Ditinggalkan di Hutan Demi Puncak, Berujung Blacklist 5 Tahun
  • Daftar Lengkap Harga Emas 17K hingga 24K per 4 April 2026: Ada yang Stabil, Ada yang Turun!
  • Banjir Item Sultan! Kode Redeem FF 4 April 2026: Klaim AK47 Unicorn Ice Age & Rampage Evo Bundle Gratis
  • Bocoran Kode Redeem FF 4 April 2026: Kesempatan Emas Ambil Legendary Rampage Bundle Varclasher!
  • Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur bagi Karyawan yang Kerja saat Pilkada

By Putra JuangRabu, 27 November 2024 10:00 WIB1 Min Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota.

Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk saat pencoblosan Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut, dikutip Rabu (27/11/1024).

Baca Juga:  KPU Jabar Bersama Yayasan Indonesia Mampu Berdaya Galang Partisipasi Generasi Muda untuk Pilkada 2024

Dalam SE tersebut, Kemnaker juga meminta perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perusahaan harus mengatur pembagian jam kerjanya dengan para buruh.

Baca Juga:  AMSI Jabar Dorong Anak Muda Aktif Sukseskan Pilkada 2024

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.

Baca Juga:  KPU Jabar Dorong SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye Segera Selesai

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

karyawan Kemnaker perusahaan pilkada uang lembur
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.