Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Indonesia U20 vs Australia Jadi Penentu! Ini Syarat Garuda Muda Lolos ke Piala Asia 2027

Jumat, 4 September 2026 20:30 WIB

Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral, Benarkah Videonya Ada?

Jumat, 4 September 2026 20:21 WIB

Netizen +62 Dukung Demo Malaysia! Tolong Bikin Malu Pejabat Kami, Cik!

Jumat, 4 September 2026 20:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Indonesia U20 vs Australia Jadi Penentu! Ini Syarat Garuda Muda Lolos ke Piala Asia 2027
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral, Benarkah Videonya Ada?
  • Netizen +62 Dukung Demo Malaysia! Tolong Bikin Malu Pejabat Kami, Cik!
  • Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya
  • Saddil Ramdani Beri Sinyal Tinggalkan Persib, Persebaya Disebut Jadi Pelabuhan Baru
  • Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur
  • Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa
  • Data Satelit NASA Ungkap Ratusan Hotspot, Musim Kering Parah Kepung Gambut Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Jabar Dorong SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye Segera Selesai

By Putra JuangSelasa, 17 September 2024 22:40 WIB2 Mins Read
(kanan) Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendorong agar Surat Keputusan (SK) Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) segera selesai.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula KPU Jabar, Selasa, (17/09/2024).

“Jauh-jauh hari saya sudah ingatkan kepada teman-teman Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), agar dalam waktu dekat paling tidak tanggal 19-20 September, SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan SK Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu diharapkan segera selesai,” kata Hedi.

Dengan terbitnya SK tersebut, kata Hedi, maka setiap paslon kepala daerah dan partai politik pengusung bisa menyerahkan tim kampanye dan penghubungnya.

Baca Juga:  KPU Jabar Dorong Mahasiswa Uin Bandung Berpartisi Aktif dalam Pilkada 2024

“Agar tanggal 23 September atau bahkan tanggal 22 September kita dorong paslon dan partainya itu untuk segera menyerahkan Tim Kampanye dan Penghubungnya. Setelah itu kita berkoordinasi dengan mereka untuk membahas jadwal Kampanye Rapat Umum,” ungkapnya.

Hedi menyebut, pelaksanaan Kampanye Rapat Umum untuk pemilihan bupati dan wali kota dilaksanakan hanya satu kali. Sedangkan untuk pemilihan gubernur itu dua kali.

Baca Juga:  Resmi! DPR dan KPU Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Agar sesuai dengan peraturan, itu harus berkoordinasi dengan tim kampanye dan penghubung pasangan calon,” ujarnya.

Selain partai politik atau gabungan partai politik, Hedi menjelaskan bahwa kampanye ini bisa dilakukan oleh pihak lain termasuk relawan yang terdaftar di KPU.

“Jadi sekarang mereka (relawan) itu didaftarkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Nanti ini teman-teman Parmas ingatkan kepada tim sukses dan penghubung paslon agar mereka yang mempunyai relawan didaftarkan ke KPU,” ucapnya.

Terkait materi kampanye, Hedi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menerima visi-misi dari setiap bakal pasangan calon.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Pilkada, BPBD Jabar Dorong Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan Potensi Bencana

“Yang belum itu adalah program pasangan calon. Karena itu, nanti setelah ditetapkan ini (program) adalah bagian yang harus diingatkan kepada paslon, kepada tim kampanye dan penghubungnya agar membuat program untuk selanjutnya kita umumkan,” tuturnya.

Adapun kampanye sendiri bisa dilakukan dengan beberapa metode. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media massa cetak dan elektronik, dan kegiatan lainnya.

“Asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kampanye KPU Jabar pilkada
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Netizen +62 Dukung Demo Malaysia! Tolong Bikin Malu Pejabat Kami, Cik!

Bansos

Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya

Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur

Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa

Data Satelit NASA Ungkap Ratusan Hotspot, Musim Kering Parah Kepung Gambut Indonesia

Bukannya Malu Malah Minta Tambah? Di Balik Anggaran BPS dan Bobroknya Sistem Desil yang Bikin Netizen Murka!

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.