bukamata.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 kini menuai kritik tajam. Proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai melenceng dari substansi tipikor dan justru mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi.
Praktisi hukum, Teungku Muhammad Raju, menyoroti adanya kerancuan dalam mengklasifikasikan skema proyek. Menurutnya, proyek ini sejak awal menggunakan mekanisme e-katalog LKPP, namun di tengah jalan diperlakukan layaknya proyek konstruksi biasa.
Kerancuan Klasifikasi Proyek
Raju menjelaskan bahwa perbedaan klasifikasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan berdampak fatal pada metode audit dan perhitungan kerugian negara.
“Proyek PJU Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog LKPP. Secara aturan, pengadaan e-katalog adalah pengadaan barang dengan mekanisme surat pesanan (purchase order) dan ketentuan baku LKPP,” ujar Raju di Bandung, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, karena sifatnya adalah pengadaan barang, maka aturan administrasinya sudah sangat baku. Namun, aparat penegak hukum dianggap memaksakan standar pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut.
“Kekeliruan dalam mengklasifikasikan skema pengadaan dari pengadaan barang e-katalog menjadi pekerjaan konstruksi berpotensi memengaruhi metodologi penghitungan kerugian negara. Standar penilaian, item pekerjaan, dan indikator kinerja antara pengadaan barang dengan pekerjaan konstruksi jelas berbeda secara mendasar,” tegasnya.
Tiga Poin Kejanggalan Versi Prabu Satu Nasional
Teungku Muhammad Raju, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Prabu Satu Nasional, merinci setidaknya tiga poin penting mengapa kasus ini dinilai dipaksakan:
- Mekanisme Resmi: Proyek dijalankan via e-katalog LKPP yang memiliki aturan main sendiri.
- Sudah Ada Koreksi Internal: Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan administratif. Maka, jika ada kesalahan, penyelesaiannya harus di ranah tata kelola administrasi.
- Nihil Kerugian Riil: Hingga kini, belum ada bukti nyata mengenai kerugian keuangan negara yang pasti dan terukur.
Apalagi, manfaat proyek sudah dirasakan warga Cianjur Utara hingga Selatan. “Kalau negara melalui mekanisme audit resmi sudah melakukan koreksi administratif, maka ranah hukumnya adalah administrasi,” tambah Raju.
Sorotan Dana Jaminan Rp1 Miliar
Selain soal teknis proyek, Raju mengungkap kejanggalan terkait uang jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp1 miliar yang disita oleh pihak kejaksaan. Ia menilai ada ketidaksinkronan data antara waktu penahanan dengan penyerahan uang tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi, terdakwa sudah ditahan pada 4 Agustus 2025, sementara uang jaminan baru diserahkan pihak keluarga pada 6 Agustus 2025.
“Dalam negara hukum, azas praduga tak bersalah harus dijaga. Setiap tindakan penyitaan atau penetapan uang pengganti harus menunggu pembuktian kerugian negara yang nyata dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan salah tafsir publik dan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Akan Melapor ke Presiden Prabowo
Dampak dari kasus ini dikhawatirkan akan membuat para pelaksana proyek di tingkat nasional menjadi takut bekerja karena bayang-bayang pidana atas kesalahan administratif. Sebagai bentuk protes, Prabu Satu Nasional yang juga Relawan Prabowo Subianto berencana membawa persoalan ini ke meja Presiden.
“Kami akan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar negara tegas memberantas korupsi yang nyata, namun adil dan presisi dalam membedakan kesalahan administrasi e-katalog dengan tindak pidana korupsi,” tutup Raju.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret tiga nama ke meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung, yakni mantan Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar, Ahmad Muhtarom (Direktur PT KPA), dan konsultan proyek Muhammad Itsnaeni Hudaya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










