Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Senin, 3 Agustus 2026 06:00 WIB

Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali

Senin, 3 Agustus 2026 03:00 WIB

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Senin, 3 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Bantah Laporan Korban Dicabut, Kasus Dokter Priguna Tetap Diproses Hukum

By Aga GustianaJumat, 11 April 2025 16:05 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah P terhadap anak pasien tidak pernah dicabut. Meski pihak tersangka sempat mengklaim telah berdamai dengan keluarga korban, polisi memastikan kasus ini tetap berjalan sesuai hukum pidana yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan maupun upaya restorative justice (RJ) dalam kasus ini.

“Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada restorative justice, dan itu memang tidak bisa dilakukan dalam kasus seperti ini,” tegas Surawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kesepakatan damai dengan keluarga korban. Bahkan, ia menunjukkan bukti tertulis berupa surat perdamaian bermaterai serta surat pencabutan laporan yang disebut dibuat pada 23 Maret 2025, bertepatan dengan hari pelaporan.

Namun, meskipun perdamaian tersebut sempat dilakukan, polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni, sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena kesepakatan damai.

“Karena ini pidana murni, proses hukum tetap berjalan. Tidak bisa dihentikan meski ada upaya damai,” kata Surawan.

Dalam perkembangan penyidikan, Surawan juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini, berdasarkan alat bukti yang ada, kami belum menetapkan tersangka baru. Masih satu orang, yaitu Priguna,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Priguna menyatakan bahwa kliennya siap bertanggung jawab secara hukum, termasuk menerima segala konsekuensi yang akan dihadapinya.

“Klien kami siap menghadapi proses hukum dan menerima semua konsekuensi, termasuk dampaknya terhadap kehidupan pribadinya,” kata Ferdy.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat pasien seharusnya merasa aman. Polisi pun berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan kepada korban.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter jawa barat RSHS Bandung Unpad
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.