bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah P terhadap anak pasien tidak pernah dicabut. Meski pihak tersangka sempat mengklaim telah berdamai dengan keluarga korban, polisi memastikan kasus ini tetap berjalan sesuai hukum pidana yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan maupun upaya restorative justice (RJ) dalam kasus ini.
“Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada restorative justice, dan itu memang tidak bisa dilakukan dalam kasus seperti ini,” tegas Surawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kesepakatan damai dengan keluarga korban. Bahkan, ia menunjukkan bukti tertulis berupa surat perdamaian bermaterai serta surat pencabutan laporan yang disebut dibuat pada 23 Maret 2025, bertepatan dengan hari pelaporan.
Namun, meskipun perdamaian tersebut sempat dilakukan, polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni, sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena kesepakatan damai.
“Karena ini pidana murni, proses hukum tetap berjalan. Tidak bisa dihentikan meski ada upaya damai,” kata Surawan.
Dalam perkembangan penyidikan, Surawan juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini, berdasarkan alat bukti yang ada, kami belum menetapkan tersangka baru. Masih satu orang, yaitu Priguna,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Priguna menyatakan bahwa kliennya siap bertanggung jawab secara hukum, termasuk menerima segala konsekuensi yang akan dihadapinya.
“Klien kami siap menghadapi proses hukum dan menerima semua konsekuensi, termasuk dampaknya terhadap kehidupan pribadinya,” kata Ferdy.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat pasien seharusnya merasa aman. Polisi pun berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan kepada korban.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










