bukamata.id – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada 9 Desember 2025.
Pelaku berinisial SP (35) diringkus di Jakarta setelah sempat melarikan diri usai menikam korban hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, setelah pihak penyidik mengantongi bukti cukup dari hasil penyelidikan.
“SP berhasil ditangkap di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Anton saat konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut Anton, pelaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan. Ia awalnya mencari barang miliknya yang hilang, yakni kunci sepeda motor dan telepon genggam, di sekitar lokasi. Dalam proses pencarian, SP bertemu korban yang kemudian terjadi cekcok.
“Karena pelaku membawa senjata tajam, ia menikam korban hingga tewas,” ujarnya. Tim INAFIS menemukan beberapa luka tusuk di paha, perut, dan dahi korban. Jasad korban ditemukan bersimbah darah di trotoar, tepat di depan toko kitab dan alat tulis.
Seorang saksi, Tedi (43), yang kerap berdagang malam hari di sekitar TKP, mengatakan bahwa saat ia datang, korban sudah dalam keadaan meninggal.
“Jam 12 malam, tidak ada keributan. Pagi hari saat saya kembali, jasad korban sudah tergeletak di trotoar,” ujar Tedi.
Upaya Pelarian Pelaku
Setelah melakukan aksi kejahatannya, SP berusaha menghilangkan jejak. Namun pihak kepolisian berhasil membekuknya di Jakarta. Polisi menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal.
“Korban dan pelaku tidak kenal sebelumnya,” jelas Anton.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, SP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegas Anton.
Olah TKP dan Penanganan Korban
Tim INAFIS Polrestabes Bandung dan Polsek Regol melakukan olah TKP di lokasi. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan ambulans untuk proses visum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi peringatan serius terkait keamanan publik di Jalan Otto Iskandardinata dan pentingnya kesigapan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kriminal di Kota Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










