Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!

Senin, 13 April 2026 20:12 WIB

Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?

Senin, 13 April 2026 20:08 WIB

Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah

Senin, 13 April 2026 20:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!
  • Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?
  • Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah
  • Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
  • Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!
  • Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien
  • Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi
  • Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polrestabes Bandung Tangkap Muncinkari Prostitusi Online, 5 Wanita Dijual Ratusan Ribu Lewat MiChat

By Putra JuangSelasa, 3 Oktober 2023 08:50 WIB2 Mins Read
Pengungkapan kasus prostitusi online oleh Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polrestabes Bandung mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

Dua muncikari inisial HAD (24) dan DEP (22) dalam kasus tersebut. Terungkap pula lima wanita dijajakan dalam bisnis prostitusi online oleh kedua pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan praktik prostitusi online tersebut terungkap di salah satu apartemen di Kota Bandung pada akhir September kemarin.

Di apartemen tersebut polisi menemukan sepasang muda-mudi inisial R dan RNF setelah menerima laporan tentang adanya kegiatan prostitusi.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-78 RI, Pemkot Cimahi Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Setelah diintrogasi, RNF mengaku telah dijual oleh kedua muncikari melalui aplikasi MiChat.

Dirinya mendapat nama samaran Amelia melalui akun aplikasi tersebut dan menjajakan jasa berhubungan badan senilai Rp400 ribu.

“Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat,” kata Budi di Polrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:  Balong Aja, Tempat Ngopi Terbaik di Garut dengan View Gunung Guntur

Setelah itu HAD dan DEP diamankan. Setelah diperiksa, terdapat empat wanita lainnya yang dijual. Mirisnya, tiga dari lima wanita tersebut masih di bawah umur.

“Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain,” papar dia.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Musim Kemarau Segera Berakhir di Sebagian Wilayah Indonesia

Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun

Sementara kelima wanita dijadikan saksi dan dikembalikan ke keluarganya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured MiChat Polrestabes Bandung prostitusi online
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.

Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.