Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu di Jawa 2025: Cek Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 09:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, telah menyiapkan skema baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai honorer, yaitu melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memberikan status resmi dan perlindungan hukum bagi pegawai, meskipun jam kerjanya lebih pendek dibanding ASN penuh.

PPPK paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa pegawai dengan status ini memiliki kontrak kerja terbatas dengan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan. Secara umum, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi.

Tujuan utama pembentukan PPPK paruh waktu adalah menata tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil lolos. Pegawai PPPK paruh waktu menerima kontrak kerja satu tahun, yang bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja. Gaji minimal PPPK paruh waktu adalah setidaknya sebesar pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau upah minimum di wilayah penugasan (UMP/UMK), sehingga tidak terjadi penurunan penghasilan saat transisi.

Berikut daftar UMP/UMK di beberapa wilayah Pulau Jawa 2025 yang bisa menjadi acuan:

Jawa Timur

  • UMP Jatim: Rp 2.305.985
  • UMK Surabaya: Rp 4.961.753
  • UMK Gresik: Rp 4.874.133
  • UMK Sidoarjo: Rp 4.870.511
  • UMK Malang (Kabupaten): Rp 3.553.530
  • UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya mengikuti skala UMP/UMK masing-masing)

Jawa Tengah

  • UMP Jateng: Rp 2.169.349
  • UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827
  • UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
  • UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya sesuai regulasi UMP/UMK 2025)

Jawa Barat

  • UMP Jabar: Rp 2.191.238
  • UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  • UMK Kota Bandung: Rp 4.482.914
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741
    (dan kabupaten/kota lainnya menyesuaikan ketentuan lokal)

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan V (lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta

Tunjangan lain, termasuk THR, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer memperoleh kepastian kerja dan perlindungan yang lebih jelas, sambil tetap menyesuaikan anggaran dan kebutuhan instansi

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji PPPK Jawa kontrak PPPK pegawai pemerintah PPPK Paruh Waktu tenaga honorer Tunjangan PPPK UMP UMK 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Gratis Tanpa Diamond! Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Inventory Makin Keren

Meta AI Masuk DM Threads! Kini Bisa Chat Privat dengan AI Tanpa Dilihat Netizen

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.