Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu di Jawa 2025: Cek Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 09:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, telah menyiapkan skema baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai honorer, yaitu melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memberikan status resmi dan perlindungan hukum bagi pegawai, meskipun jam kerjanya lebih pendek dibanding ASN penuh.

PPPK paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa pegawai dengan status ini memiliki kontrak kerja terbatas dengan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan. Secara umum, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi.

Tujuan utama pembentukan PPPK paruh waktu adalah menata tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil lolos. Pegawai PPPK paruh waktu menerima kontrak kerja satu tahun, yang bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja. Gaji minimal PPPK paruh waktu adalah setidaknya sebesar pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau upah minimum di wilayah penugasan (UMP/UMK), sehingga tidak terjadi penurunan penghasilan saat transisi.

Baca Juga:  Launching Bandung Bedas Nyaah ka Indung, Bupati Dadang: 17.900 ASN Wajib Punya Indung Asuh

Berikut daftar UMP/UMK di beberapa wilayah Pulau Jawa 2025 yang bisa menjadi acuan:

Jawa Timur

  • UMP Jatim: Rp 2.305.985
  • UMK Surabaya: Rp 4.961.753
  • UMK Gresik: Rp 4.874.133
  • UMK Sidoarjo: Rp 4.870.511
  • UMK Malang (Kabupaten): Rp 3.553.530
  • UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya mengikuti skala UMP/UMK masing-masing)

Jawa Tengah

  • UMP Jateng: Rp 2.169.349
  • UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827
  • UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
  • UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya sesuai regulasi UMP/UMK 2025)

Jawa Barat

  • UMP Jabar: Rp 2.191.238
  • UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  • UMK Kota Bandung: Rp 4.482.914
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741
    (dan kabupaten/kota lainnya menyesuaikan ketentuan lokal)

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan V (lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga:  Peringati HKN ke-60, Bey Machmudin Tekankan Budaya Sehat dan Program Zero Emission di Pemda Jabar

Tunjangan lain, termasuk THR, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer memperoleh kepastian kerja dan perlindungan yang lebih jelas, sambil tetap menyesuaikan anggaran dan kebutuhan instansi

Baca Juga:  Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada, Bey: Saya Tidak Basa Basi

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya

Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!

BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.