Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Rabu, 29 April 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu di Jawa 2025: Cek Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 09:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, telah menyiapkan skema baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai honorer, yaitu melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memberikan status resmi dan perlindungan hukum bagi pegawai, meskipun jam kerjanya lebih pendek dibanding ASN penuh.

PPPK paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa pegawai dengan status ini memiliki kontrak kerja terbatas dengan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan. Secara umum, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi.

Tujuan utama pembentukan PPPK paruh waktu adalah menata tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil lolos. Pegawai PPPK paruh waktu menerima kontrak kerja satu tahun, yang bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja. Gaji minimal PPPK paruh waktu adalah setidaknya sebesar pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau upah minimum di wilayah penugasan (UMP/UMK), sehingga tidak terjadi penurunan penghasilan saat transisi.

Baca Juga:  Apel Perdana Pasca Idulfitri, 98 Persen ASN Pemkab Bandung Masuk Kerja

Berikut daftar UMP/UMK di beberapa wilayah Pulau Jawa 2025 yang bisa menjadi acuan:

Jawa Timur

  • UMP Jatim: Rp 2.305.985
  • UMK Surabaya: Rp 4.961.753
  • UMK Gresik: Rp 4.874.133
  • UMK Sidoarjo: Rp 4.870.511
  • UMK Malang (Kabupaten): Rp 3.553.530
  • UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya mengikuti skala UMP/UMK masing-masing)

Jawa Tengah

  • UMP Jateng: Rp 2.169.349
  • UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827
  • UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
  • UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya sesuai regulasi UMP/UMK 2025)

Jawa Barat

  • UMP Jabar: Rp 2.191.238
  • UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  • UMK Kota Bandung: Rp 4.482.914
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741
    (dan kabupaten/kota lainnya menyesuaikan ketentuan lokal)

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan V (lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga:  Pesan Berantai Soal Penghapusan Gaji ke-13 PNS Bikin Heboh, Begini Faktanya!

Tunjangan lain, termasuk THR, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer memperoleh kepastian kerja dan perlindungan yang lebih jelas, sambil tetap menyesuaikan anggaran dan kebutuhan instansi

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Sebut Kemungkinan ASN dan Kelapa Desa Terlibat Kampanye

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji PPPK Jawa kontrak PPPK pegawai pemerintah PPPK Paruh Waktu tenaga honorer Tunjangan PPPK UMP UMK 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli

Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE

Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL

Heboh Bandar Membara Viral! Konten Pribadi Diduga Tersebar, Ini Respons Polisi

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.