Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu di Jawa 2025: Cek Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 09:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, telah menyiapkan skema baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai honorer, yaitu melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memberikan status resmi dan perlindungan hukum bagi pegawai, meskipun jam kerjanya lebih pendek dibanding ASN penuh.

PPPK paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa pegawai dengan status ini memiliki kontrak kerja terbatas dengan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan. Secara umum, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi.

Tujuan utama pembentukan PPPK paruh waktu adalah menata tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil lolos. Pegawai PPPK paruh waktu menerima kontrak kerja satu tahun, yang bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja. Gaji minimal PPPK paruh waktu adalah setidaknya sebesar pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau upah minimum di wilayah penugasan (UMP/UMK), sehingga tidak terjadi penurunan penghasilan saat transisi.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

Berikut daftar UMP/UMK di beberapa wilayah Pulau Jawa 2025 yang bisa menjadi acuan:

Jawa Timur

  • UMP Jatim: Rp 2.305.985
  • UMK Surabaya: Rp 4.961.753
  • UMK Gresik: Rp 4.874.133
  • UMK Sidoarjo: Rp 4.870.511
  • UMK Malang (Kabupaten): Rp 3.553.530
  • UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya mengikuti skala UMP/UMK masing-masing)

Jawa Tengah

  • UMP Jateng: Rp 2.169.349
  • UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827
  • UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
  • UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya sesuai regulasi UMP/UMK 2025)

Jawa Barat

  • UMP Jabar: Rp 2.191.238
  • UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  • UMK Kota Bandung: Rp 4.482.914
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741
    (dan kabupaten/kota lainnya menyesuaikan ketentuan lokal)

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan V (lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga:  ASN Pemprov Jabar Nekat Bolos Usai Cuti Lebaran, Sekda Herman: Siap-siap Sanksi

Tunjangan lain, termasuk THR, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer memperoleh kepastian kerja dan perlindungan yang lebih jelas, sambil tetap menyesuaikan anggaran dan kebutuhan instansi

Baca Juga:  Pesan Berantai Soal Penghapusan Gaji ke-13 PNS Bikin Heboh, Begini Faktanya!

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji PPPK Jawa kontrak PPPK pegawai pemerintah PPPK Paruh Waktu tenaga honorer Tunjangan PPPK UMP UMK 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis

Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda

Rekomendasi 10 Wisata Lembang Terbaru yang Lagi Hits, Agenda Liburan Seru Anti Ribet!

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.