Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!

Kamis, 30 April 2026 16:08 WIB

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya

Kamis, 30 April 2026 15:46 WIB

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Kamis, 30 April 2026 15:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya
  • Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya
  • Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci
  • Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib
  • Dari Irak ke Bandung? Fakta Mengejutkan Rumor Aymen Hussein ke Persib
  • Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!
  • Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

By Putra JuangKamis, 6 November 2025 17:10 WIB1 Min Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Biro Adpim Jabar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka efisiensi anggaran di lingkup Pemprov Jabar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, WFH mengurangi penumpukan pegawai di kantor, pengurangan penggunaan listrik air, hingga mengurangi kemacetan di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, di Gedung Sate Bandung, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:  Sani Aqila, 'Ibu Kelinci' Dedi Mulyadi Resmi Menikah

KDM menjelaskan, ASN yang bekerja dari rumah akan menjalankan tugas dengan menerapkan sistem berbasis kinerja. Skema tunjangan kinerja akan dibedakan antara ASN yang bekerja di lapangan dan yang bekerja dari rumah.

“Bekerja dari rumah tetap bekerja menggunakan sistem. Nanti beda tunjangan kinerjanya antara yang bekerja di lapangan dengan tingkat risiko tinggi, dan yang bekerja di rumah,” ungkap Dedi.

Baca Juga:  Sebut Pendukung Dedi Mulyadi 'Tak Cerdas', Kreator Dizi Bongkar Trik di Balik Konten Sang Gubernur

Adapun, layanan publik tetap hadir optimal karena WFH tidak berlaku bagi ASN yang melayani langsung masyarakat.

KDM menyarankan pemda kabupaten/ kota di Jabar untuk menerapkan kebijakan serupa, yakni WFH. Efisiensi anggaran justru diharapkan dapat membuat kinerja ASN lebih adaptif.

Baca Juga:  Jejak Karier Politik Dedi Mulyadi dan Pesan Tegas Prabowo: 'Jangan Brengsek'

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Dedi Mulyadi KDM WFH
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.