Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Praktisi Hukum Bongkar Celah Hukum dalam Pembagian Kuota Haji 2024

By SusanaRabu, 13 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:

  1. Kuota Tetap (221.000 jemaah): 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (17.680 jemaah), sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Kuota Tambahan (20.000 jemaah): Berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019, Menteri Agama berwenang membagi kuota tambahan tidak harus mengikuti skema 92:8, dengan pertimbangan:
    • Ketersediaan dana dari BPKH.
    • Kapasitas layanan (akomodasi, transportasi, dan daya tampung di Armuzna).
    • Keputusan akhir: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Pembagian 50:50 sah secara hukum berdasarkan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Menteri berwenang membuat diskresi sesuai kondisi lapangan, apalagi penambahan besar di haji reguler berpotensi memicu overcrowding yang berbahaya,” ujar Mellisa di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Kemenag Tegur Keras Garuda Indonesia usai Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak

Alasan Teknis Pembagian 50:50

Simulasi Armuzna (Desember 2023) menunjukkan zona 3–4 (biaya terjangkau) hanya mampu menampung 213.320 jemaah. Jika semua tambahan kuota diberikan untuk haji reguler, akan terjadi kelebihan kapasitas yang mengancam keselamatan.

Baca Juga:  Jangan Terlewat! BSU 2026 Sudah Cair, Ini Panduan Lengkap Cek Penerima

Zona 5 (Mina Jadid) yang jaraknya 7 km dari Jamarat juga tidak direkomendasikan karena dianggap kurang layak. Maka solusinya:

  • Tambahan 10.000 kuota reguler disesuaikan daya tampung Armuzna (total 213.320).
  • Tambahan 10.000 kuota khusus (total 27.680) untuk menghindari risiko overkapasitas.

Dukungan DPR

Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pernah menyatakan dalam rapat konsultasi Panja Haji (7 Januari 2025) bahwa pembagian kuota tambahan adalah wewenang menteri demi kepentingan publik dan fleksibilitas.

Baca Juga:  Pelunasan Haji 2025 Jemaah Reguler Sudah Dibuka, Cek Besaran Biayanya

Menurut Mellisa, kebijakan Kemenag mengacu pada tiga prinsip:

  1. Legal – sesuai UU No. 8/2019.
  2. Regulasi tidak mengatur secara rinci.
  3. Kondisi mendesak – untuk kemanfaatan umum dan menghindari penempatan jemaah di zona berisiko.

Kemenag memastikan kebijakan ini bebas dari penyimpangan. Semua proses terdokumentasi dan telah melalui simulasi teknis bersama pemerintah Arab Saudi yang dituangkan dalam MoU resmi.

“Tuduhan praktik tidak sehat tidak berdasar. Ini murni kebijakan teknis untuk keselamatan jemaah,” tegas Mellisa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

haji reguler kebijakan haji Kemenag kuota haji 2024 kuota haji tambahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.