Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut

Kamis, 6 Agustus 2026 21:13 WIB

Drama Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2026: Persija Tundukkan Arema FC 3-1

Kamis, 6 Agustus 2026 20:00 WIB

Bidik Trofi Piala Presiden 2026, Ini 11 Pemain Pilihan Igor Tolic Lawan Persebaya

Kamis, 6 Agustus 2026 19:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut
  • Drama Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2026: Persija Tundukkan Arema FC 3-1
  • Bidik Trofi Piala Presiden 2026, Ini 11 Pemain Pilihan Igor Tolic Lawan Persebaya
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Link Live Streaming & Cara Nonton Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
  • Belajar Sendiri Lewat Aplikasi & Turis, Gadis Cilik Penjual Souvenir Ini Punya Pengetahuan Seluas Samudra!
  • Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Langsung Hadapi Ujian Berat di Awal Musim
  • Bingung Masak Bekal Apa? Coba 4 Menu Mudah Ini, Dijamin Hemat dan Bikin Nagih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Praktisi Hukum Bongkar Celah Hukum dalam Pembagian Kuota Haji 2024

By SusanaRabu, 13 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:

  1. Kuota Tetap (221.000 jemaah): 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (17.680 jemaah), sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Kuota Tambahan (20.000 jemaah): Berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019, Menteri Agama berwenang membagi kuota tambahan tidak harus mengikuti skema 92:8, dengan pertimbangan:
    • Ketersediaan dana dari BPKH.
    • Kapasitas layanan (akomodasi, transportasi, dan daya tampung di Armuzna).
    • Keputusan akhir: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Pembagian 50:50 sah secara hukum berdasarkan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Menteri berwenang membuat diskresi sesuai kondisi lapangan, apalagi penambahan besar di haji reguler berpotensi memicu overcrowding yang berbahaya,” ujar Mellisa di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Alasan Teknis Pembagian 50:50

Simulasi Armuzna (Desember 2023) menunjukkan zona 3–4 (biaya terjangkau) hanya mampu menampung 213.320 jemaah. Jika semua tambahan kuota diberikan untuk haji reguler, akan terjadi kelebihan kapasitas yang mengancam keselamatan.

Zona 5 (Mina Jadid) yang jaraknya 7 km dari Jamarat juga tidak direkomendasikan karena dianggap kurang layak. Maka solusinya:

  • Tambahan 10.000 kuota reguler disesuaikan daya tampung Armuzna (total 213.320).
  • Tambahan 10.000 kuota khusus (total 27.680) untuk menghindari risiko overkapasitas.

Dukungan DPR

Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pernah menyatakan dalam rapat konsultasi Panja Haji (7 Januari 2025) bahwa pembagian kuota tambahan adalah wewenang menteri demi kepentingan publik dan fleksibilitas.

Menurut Mellisa, kebijakan Kemenag mengacu pada tiga prinsip:

  1. Legal – sesuai UU No. 8/2019.
  2. Regulasi tidak mengatur secara rinci.
  3. Kondisi mendesak – untuk kemanfaatan umum dan menghindari penempatan jemaah di zona berisiko.

Kemenag memastikan kebijakan ini bebas dari penyimpangan. Semua proses terdokumentasi dan telah melalui simulasi teknis bersama pemerintah Arab Saudi yang dituangkan dalam MoU resmi.

“Tuduhan praktik tidak sehat tidak berdasar. Ini murni kebijakan teknis untuk keselamatan jemaah,” tegas Mellisa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

haji reguler kebijakan haji Kemenag kuota haji 2024 kuota haji tambahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Ilustrasi bayi

Viral Penemuan Bayi 8 Bulan di Pangandaran, Sejumlah Warga Berebut Adopsi

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.