Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klok dan Thom Haye Dicadangkan! Ini Line Up Mengejutkan Persib vs Garudayaksa

Minggu, 25 Oktober 2026 18:32 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

7 Langkah Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu, Cukup dari HP

Minggu, 25 Oktober 2026 17:30 WIB

Lawan Main Seperti Perang! Dedi Kusnandar Ungkap Beratnya Jadi Persib

Minggu, 25 Oktober 2026 16:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klok dan Thom Haye Dicadangkan! Ini Line Up Mengejutkan Persib vs Garudayaksa
  • 7 Langkah Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu, Cukup dari HP
  • Lawan Main Seperti Perang! Dedi Kusnandar Ungkap Beratnya Jadi Persib
  • Petang Berdarah di Pasar Induk Caringin! Polisi Buru 30 Penyerang
  • Bukan Cuma Modal Tampan! Alasan Gede Ais Bikin Geger Mister International 2026 Hingga Tembus 3 Besar
  • Senjata Persib Kembali! Beckham dan Ragnar Siap Gempur Garudayaksa
  • Bukan Cuma Nostalgia, 5 Tempat Makan Jadul Bandung Ini Rasanya Tak Pernah Berubah
  • Cuma Gara-gara Dikira Melirik Pacar, Remaja di Garut Todongkan Golok!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Praktisi Hukum Bongkar Celah Hukum dalam Pembagian Kuota Haji 2024

By SusanaRabu, 13 Agustus 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:

  1. Kuota Tetap (221.000 jemaah): 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (17.680 jemaah), sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Kuota Tambahan (20.000 jemaah): Berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019, Menteri Agama berwenang membagi kuota tambahan tidak harus mengikuti skema 92:8, dengan pertimbangan:
    • Ketersediaan dana dari BPKH.
    • Kapasitas layanan (akomodasi, transportasi, dan daya tampung di Armuzna).
    • Keputusan akhir: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Pembagian 50:50 sah secara hukum berdasarkan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Menteri berwenang membuat diskresi sesuai kondisi lapangan, apalagi penambahan besar di haji reguler berpotensi memicu overcrowding yang berbahaya,” ujar Mellisa di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Kemenag Upayakan Skema Insentif Berkeadilan untuk Guru Honorer

Alasan Teknis Pembagian 50:50

Simulasi Armuzna (Desember 2023) menunjukkan zona 3–4 (biaya terjangkau) hanya mampu menampung 213.320 jemaah. Jika semua tambahan kuota diberikan untuk haji reguler, akan terjadi kelebihan kapasitas yang mengancam keselamatan.

Baca Juga:  Catat, Ini Skenario Perjalanan Jemaah Saat Puncak Haji di Armuzna

Zona 5 (Mina Jadid) yang jaraknya 7 km dari Jamarat juga tidak direkomendasikan karena dianggap kurang layak. Maka solusinya:

  • Tambahan 10.000 kuota reguler disesuaikan daya tampung Armuzna (total 213.320).
  • Tambahan 10.000 kuota khusus (total 27.680) untuk menghindari risiko overkapasitas.

Dukungan DPR

Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pernah menyatakan dalam rapat konsultasi Panja Haji (7 Januari 2025) bahwa pembagian kuota tambahan adalah wewenang menteri demi kepentingan publik dan fleksibilitas.

Baca Juga:  Sah! Hasil Sidang Isbat Kemenag Putuskan 1 Syawal 1445 H pada 10 April 2024

Menurut Mellisa, kebijakan Kemenag mengacu pada tiga prinsip:

  1. Legal – sesuai UU No. 8/2019.
  2. Regulasi tidak mengatur secara rinci.
  3. Kondisi mendesak – untuk kemanfaatan umum dan menghindari penempatan jemaah di zona berisiko.

Kemenag memastikan kebijakan ini bebas dari penyimpangan. Semua proses terdokumentasi dan telah melalui simulasi teknis bersama pemerintah Arab Saudi yang dituangkan dalam MoU resmi.

“Tuduhan praktik tidak sehat tidak berdasar. Ini murni kebijakan teknis untuk keselamatan jemaah,” tegas Mellisa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemenag
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

7 Langkah Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu, Cukup dari HP

PENUSUKAN

Petang Berdarah di Pasar Induk Caringin! Polisi Buru 30 Penyerang

Cuma Gara-gara Dikira Melirik Pacar, Remaja di Garut Todongkan Golok!

Jangan Lupa Payung! Bandung dan 17 Daerah Jabar Diprediksi Hujan Hari Ini

30 Orang Serang Juru Parkir di Pasar Induk Caringin, Satu Tewas

Aksi Anarkis di Garut Viral, Pemotor Dikeroyok Sekelompok Pemuda Hingga Terjatuh

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.