Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Beraksi di 120 TKP Jawa Barat, Komplotan Begal Bersenjata Api Akhirnya Roboh di Puncak

Kamis, 5 November 2026 17:20 WIB

Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara

Kamis, 5 November 2026 17:12 WIB

Tim Non-Unggulan Bikin Kejutan! Persib Lolos 16 Besar ACL Two, FC Seoul dan Melbourne Victory Saling Sikut

Kamis, 5 November 2026 17:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Beraksi di 120 TKP Jawa Barat, Komplotan Begal Bersenjata Api Akhirnya Roboh di Puncak
  • Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara
  • Tim Non-Unggulan Bikin Kejutan! Persib Lolos 16 Besar ACL Two, FC Seoul dan Melbourne Victory Saling Sikut
  • Rapor Sempurna Fitrah Maulana: Kiper Muda Persib yang Tak Tersentuh Kekalahan
  • Masuk Masa Transisi Cuaca, BMKG Wanti-wanti Bencana di Bandung Raya dan Sekitarnya
  • Terbakar Cemburu, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas
  • Bukan Sekadar YouTuber! Ini Jejak Herri Pras, Guru Besar Silat yang Belajar dari 7 Aliran Bela Diri
  • SUBHANALLAH! Lantunan Ayat Suci Hafiz Cilik Naufal Iringi Kemenangan Bersejarah Persib di Australia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Praperadilan Ditolak PN Bandung, Status Tersangka Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Sah

By Putra JuangSenin, 27 Juli 2026 15:04 WIB4 Mins Read
PN Bandung menolak permohonan praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut Bambang Soeharto. Foto: bukamata.id/ Putra Juang.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS).

Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap BS oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut.

Putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richmond P. Sirait pada persidangan yang digelar di PN Bandung, Senin (27/7/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka hingga penahanan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Richmond saat membacakan putusan.

“Hakim Praperadilan berkenan memberikan putusan menerima jawaban yang diajukan oleh Turut Termohon 7 untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Menyatakan sah Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Maret 2026 atas nama Pelapor John Binsar Tua Simanlanggo. Menyatakan sah Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tanggal 4 Maret 2026 atas nama Bambang Suharto,” tambahnya.

Pertimbangan Hakim: Error in Persona dan Asas Pemisahan Kekuasaan

Selain itu, Hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Turut Termohon 1 (Pimpinan Komisi III DPR RI). Hakim menilai penarikan DPR RI sebagai pihak dalam sengketa praperadilan ini merupakan sebuah kekeliruan hukum atau cacat subjek (error in persona).

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, praperadilan pada prinsipnya bersifat linear kontradiktoir atas tindakan konkret yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.

“Tindakan Pemohon mendudukkan DPR RI Pimpinan Komisi III sebagai Turut Termohon 1 telah menabrak asas pemisahan kekuasaan (trias politica) dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Hal tersebut berakibat permohonan praperadilan a quo mengandung cacat subjek,” katanya.

Atas dasar eksepsi yang diterima tersebut, Hakim memutuskan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

“Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada diri Pemohon sebesar nihil,” kata Hakim.

Tanggapan Pihak Termohon: Proses Hukum Berlanjut

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Termohon, Heri Wibowo menyatakan bahwa keputusan hakim menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Permohonannya tidak diterima, artinya penyidik sudah melakukan penetapan tersangka berdasarkan aturan, SOP, perundang-undangan, dan KUHAP,” kata Heri.

Heri menegaskan bahwa dengan hasil ini, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Untuk penetapan tersangka tidak ada upaya hukum lain. Proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.

Tanggapan Pihak Pemohon: Sebut Bagian dari Strategi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemohon, Sutan M. Simanjuntak, merespons santai putusan hakim. Ia mengklaim bahwa penarikan berbagai lembaga pusat mulai dari Mabes Polri, Kapolda, hingga DPR RI dalam permohonan pertama ini merupakan bagian dari strategi tim hukumnya untuk menarik perhatian tingkat pusat.

“Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat,” ujar Sutan.

Sutan mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam waktu dekat dengan fokus gugatan yang lebih spesifik.

“Nanti dimasukkan lagi ke praperadilan, tapi satu lawan satu, langsung lawan Polrestabes Bandung,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Beraksi di 120 TKP Jawa Barat, Komplotan Begal Bersenjata Api Akhirnya Roboh di Puncak

Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Kewenangan Lembaga Negara

Masuk Masa Transisi Cuaca, BMKG Wanti-wanti Bencana di Bandung Raya dan Sekitarnya

Terbakar Cemburu, Pemuda di Karawang Tega Aniaya Pacar Hingga Tewas

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Isu Kudeta Sudah Diramal Sejak 2024, Ada Sosok Licik Incar Kursi Presiden?

Aturan Baru BGN Mencekik, Dapur SPPG di Priangan Timur Terancam Defisit Hingga Berujung PHK Relawan

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.