bukamata.id – Ketenangan warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, mendadak terusik oleh sebuah rekaman video yang viral di platform TikTok. Seorang pria berinisial HS, warga Desa Pakenjeng, kini harus berhadapan dengan hukum setelah unggahannya yang berisi kalimat kasar terhadap Tuhan memicu kemarahan publik.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah video tersebut ditonton lebih dari 750 ribu kali, di mana netizen mengecam keras aksi HS yang dianggap melampaui batas.
Klarifikasi di Kantor Kecamatan: Tanpa Rasa Bersalah
Merespons kegaduhan yang terjadi, pihak Forkopimcam Pamulihan segera memanggil HS untuk dimintai keterangan pada Jumat (13/2/2026). Namun, alih-alih menunjukkan penyesalan, HS justru memperlihatkan gelagat yang tidak biasa.
Camat Pamulihan, Asep Purnama, menyebutkan bahwa selama proses mediasi yang dihadiri tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, HS tetap bersikap tenang seolah tidak melakukan kesalahan apa pun. Bahkan, ia bersikeras menolak menghapus konten kontroversial di akun pribadinya.
“Tidak menunjukkan rasa bersalah, ketika berdialog dengan kami dan masyarakat juga, yang bersangkutan tidak mau untuk menghapus konten tersebut,” ungkap Asep, sebagaimana dikutip Senin (16/2/2026).
Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Melihat sikap HS yang terkesan santai meski tengah diapit oleh Kapolsek dan Kepala Desa, muncul dugaan bahwa pria tersebut mengalami ketidakstabilan mental. Pihak kecamatan pun mengambil langkah medis dengan merujuk HS ke puskesmas agar bisa mendapatkan pemeriksaan dari ahli kejiwaan.
“Karena hemat kami, harus dilakukan tes kejiwaan. Meskipun nanti yang menentukan kondisinya itu ahli, bukan kapasitas kami untuk menentukan,” pungkas Asep.
Isi Video yang Memancing Amarah
Dalam video singkat yang beredar luas, HS terekam melontarkan kalimat dalam bahasa Sunda yang sangat kasar. Kata-kata tersebut dinilai sangat menghina dan tidak pantas diucapkan.
“Sugan teh lain bang**** euy Alloh teh. Apek teh gar*** geuningan Alloh teh,” ucapnya dalam video tersebut.
Komentar pedas pun membanjiri akunnya. Netizen seperti akun @hunt******** menulis, “Naon maksud na iyeu hayang piral,” sementara akun lain memperingatkan dampak hukum yang mungkin menimpa HS.
Polres Garut Turun Tangan
Buntut dari aksi tersebut, perwakilan warga Pamulihan resmi melaporkan HS ke Polres Garut pada Sabtu (14/2/2026). Kepolisian pun mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pihaknya akan melibatkan saksi-saksi dan ahli bahasa untuk membedah unsur pidana dalam kasus ini.
“Benar ada masyarakat yang membuat laporan pengaduan terkait kasus tersebut. Sedang kami lakukan penyelidikan,” tegas Joko.
Hingga saat ini, HS masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau diselesaikan melalui jalur medis jika terbukti adanya gangguan kejiwaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










