bukamata.id – Seorang pemuda asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, bernama Agil Tina Saputra alias AG (20), ditangkap aparat Satreskrim Polres Cimahi karena diduga kuat memproduksi dan mengedarkan uang palsu berbahan dasar kertas roti.
Pemuda yang sehari-hari berjualan ketan bakar itu diciduk setelah aktivitasnya terbongkar berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya peredaran uang yang mencurigakan di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang rupiah baru yang diduga palsu. Setelah diselidiki, kami mengamankan tersangka AG yang diduga memalsukan mata uang rupiah,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).
Produksi di Kontrakan, Gunakan Teknik “Stempel UV” dan Sprei Khusus
Penangkapan AG dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di sebuah kontrakan di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (belum dipotong),
- 77 lembar pecahan Rp100.000 (belum dipotong),
- 184 lembar pecahan Rp100.000 siap edar.
Metode yang digunakan AG tergolong canggih dan teliti. Ia mencetak uang palsu bolak-balik dengan nomor seri berbeda, menambahkan efek hologram dan UV menggunakan stempel, lalu menyemprotkan sprei bening khusus agar menyerupai tekstur asli. Bahkan, pita pengaman disulam manual satu per satu.
“Proses produksinya rumit tapi teliti. Pelaku belajar cukup lama sebelum mulai menjual. Ia menjual Rp300 ribu uang palsu seharga Rp100 ribu,” jelas AKP Dimas.
Uang Palsu Diedarkan Lewat Telegram, Sasar Warung hingga SPBU
AG mengedarkan uang palsu itu secara online, terutama melalui aplikasi Telegram. Ia juga menggunakan sebagian uang palsu untuk berbelanja di warung kecil dan SPBU di kawasan Padalarang dan Batujajar, khususnya pada malam hari agar petugas tidak curiga terhadap fisik uang.
Selain itu, uang hasil cetakan juga dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Pulau Sumatera menggunakan jasa ekspedisi. Dari setiap lembar cetakan, AG mendapat upah Rp2.000, dengan keuntungan maksimal Rp200 ribu per transaksi.
“Pernah ada pembeli yang transfer Rp1 juta dan dapat Rp3 juta uang palsu. Semua diatur oleh jaringan di Telegram,” ujar AG dalam pengakuannya.
Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Masih Kejar Pemasok Alat Cetak
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan/atau 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki pihak lain yang diduga menjadi mentor dan pemasok alat cetak.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku. Kami juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan ahli lainnya untuk menghitung total kerugian dari peredaran uang palsu ini,” kata Kapolres.
AG mengaku nekat menjalani aksi kriminal ini karena alasan ekonomi. Ia ingin mengumpulkan modal usaha dari hasil cetak uang palsu. Awalnya, AG diajak oleh seseorang yang menawarkan “kerja sama” setelah sebelumnya membeli uang palsu.
“Saya tergiur karena ekonomi. Katanya ini bisa jadi jalan awal buat saya buka usaha,” ujar AG.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










