Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
ASN

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

Jumat, 3 April 2026 04:00 WIB

Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius

Jumat, 3 April 2026 03:00 WIB

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026
  • Banyak Kejanggalan, Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ini Justru Picu Ancaman Digital Serius
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Produksi Uang Palsu dari Kertas Roti, Warga Kabupaten Bandung Dibekuk Polisi

By SusanaSenin, 14 Juli 2025 20:30 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pencairan BSU
Ilustrasi BLT Kesra 2025. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pemuda asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, bernama Agil Tina Saputra alias AG (20), ditangkap aparat Satreskrim Polres Cimahi karena diduga kuat memproduksi dan mengedarkan uang palsu berbahan dasar kertas roti.

Pemuda yang sehari-hari berjualan ketan bakar itu diciduk setelah aktivitasnya terbongkar berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya peredaran uang yang mencurigakan di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang rupiah baru yang diduga palsu. Setelah diselidiki, kami mengamankan tersangka AG yang diduga memalsukan mata uang rupiah,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

Produksi di Kontrakan, Gunakan Teknik “Stempel UV” dan Sprei Khusus

Penangkapan AG dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di sebuah kontrakan di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (belum dipotong),
  • 77 lembar pecahan Rp100.000 (belum dipotong),
  • 184 lembar pecahan Rp100.000 siap edar.

Metode yang digunakan AG tergolong canggih dan teliti. Ia mencetak uang palsu bolak-balik dengan nomor seri berbeda, menambahkan efek hologram dan UV menggunakan stempel, lalu menyemprotkan sprei bening khusus agar menyerupai tekstur asli. Bahkan, pita pengaman disulam manual satu per satu.

“Proses produksinya rumit tapi teliti. Pelaku belajar cukup lama sebelum mulai menjual. Ia menjual Rp300 ribu uang palsu seharga Rp100 ribu,” jelas AKP Dimas.

Uang Palsu Diedarkan Lewat Telegram, Sasar Warung hingga SPBU

AG mengedarkan uang palsu itu secara online, terutama melalui aplikasi Telegram. Ia juga menggunakan sebagian uang palsu untuk berbelanja di warung kecil dan SPBU di kawasan Padalarang dan Batujajar, khususnya pada malam hari agar petugas tidak curiga terhadap fisik uang.

Selain itu, uang hasil cetakan juga dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Pulau Sumatera menggunakan jasa ekspedisi. Dari setiap lembar cetakan, AG mendapat upah Rp2.000, dengan keuntungan maksimal Rp200 ribu per transaksi.

“Pernah ada pembeli yang transfer Rp1 juta dan dapat Rp3 juta uang palsu. Semua diatur oleh jaringan di Telegram,” ujar AG dalam pengakuannya.

Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Masih Kejar Pemasok Alat Cetak

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan/atau 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki pihak lain yang diduga menjadi mentor dan pemasok alat cetak.

“Kami masih mendalami jaringan pelaku. Kami juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan ahli lainnya untuk menghitung total kerugian dari peredaran uang palsu ini,” kata Kapolres.

AG mengaku nekat menjalani aksi kriminal ini karena alasan ekonomi. Ia ingin mengumpulkan modal usaha dari hasil cetak uang palsu. Awalnya, AG diajak oleh seseorang yang menawarkan “kerja sama” setelah sebelumnya membeli uang palsu.

“Saya tergiur karena ekonomi. Katanya ini bisa jadi jalan awal buat saya buka usaha,” ujar AG.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AG pemalsu uang penjual ketan bakar uang palsu uang palsu Bandung uang palsu kertas roti
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

Kabar Gembira! Honorer dan Non ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.