bukamata.id – Nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mendadak menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ade disebut sebagai salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Lantas, seperti apa latar belakang dan rekam jejak sosok kepala daerah muda ini?
Mengacu pada data resmi di laman Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (19/12/2025), Ade Kuswara Kunang tercatat lahir pada 15 Agustus 1993. Ia mencatatkan sejarah sebagai Bupati Bekasi termuda dengan usia 33 tahun saat menjabat.
Ade Kuswara maju dalam kontestasi Pilkada Bekasi periode 2024–2029 dengan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karier politiknya terbilang melesat cepat. Ia resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025 dan dikenal sebagai salah satu kader muda potensial PDIP di Jawa Barat.
Riwayat pendidikan Ade sepenuhnya ditempuh di wilayah Cikarang Selatan. Pendidikan dasar ia jalani di SDN Sukadami 03 pada periode 2000–2006, lalu melanjutkan ke SMPN 1 Cikarang Selatan pada 2006–2009. Setelah itu, ia menamatkan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Cikarang Selatan pada 2009–2012.
Usai lulus SMA, Ade meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Presiden. Dari kampus tersebut, ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2016.
Sebelum menduduki kursi bupati, Ade Kuswara bukanlah figur baru di kancah politik lokal. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, yang menjadi batu loncatan penting dalam perjalanan politiknya.
OTT KPK di Bekasi
Dalam perkembangan terpisah, KPK mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang berlangsung di Bekasi. Total ada 10 orang yang diamankan, termasuk kepala daerah aktif.
“Benar, salah satunya (bupati Kabupaten Bekasi),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Selain penangkapan, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi. Hingga kini, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap seluruh pihak yang terjaring OTT tersebut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










