bukamata.id – Nama Richard Garcia, warga negara asing yang menetap di Bali, tengah ramai dibicarakan publik setelah unggahannya yang mengulas strategi menghindari pajak menjadi viral. Melalui media sosial, ia memaparkan cara-cara yang diklaim dapat digunakan oleh ekspatriat untuk menghindari kewajiban pajak di Indonesia—dan hal ini memicu reaksi keras dari warganet.
Konten tersebut pertama kali mencuat ke perhatian publik setelah seorang pengguna X membagikan tangkapan layar unggahan Garcia dan menandai akun resmi Direktorat Jenderal Pajak. Banyak yang mempertanyakan legalitas serta etika dari informasi yang ia sampaikan secara terbuka.
Siapa Richard Garcia?
Dari berbagai unggahan di media sosial, diketahui bahwa Richard Garcia berasal dari Amerika Serikat dan dibesarkan di kota Miami. Awal kariernya dimulai di sektor keuangan, tepatnya sebagai trader di Merrill Lynch Private Wealth. Selain itu, ia pernah terlibat di bisnis properti meskipun sempat mengalami kegagalan.
Seiring waktu, ia beralih ke bidang teknologi dan sempat bekerja di perusahaan ternama seperti Citrix, Tesla, Google, hingga Facebook, khususnya dalam pengembangan kecerdasan buatan dan perangkat lunak properti.
Sekitar empat tahun silam, Richard bersama keluarganya memilih Bali sebagai tempat tinggal permanen. Di sana, ia menjalankan bisnis perangkat lunak untuk properti dan menanamkan modal di sejumlah proyek properti. Richard mengklaim penghasilan pasif yang ia peroleh cukup untuk menjalani hidup mewah, bahkan tanpa kewajiban membayar pajak penghasilan di Indonesia.
Kontroversi Soal Pajak
Richard secara terbuka membagikan apa yang ia sebut sebagai strategi legal untuk menghindari pajak. Beberapa poin yang ia sampaikan antara lain:
- Penghasilan diperoleh dari perusahaan LLC yang terdaftar di negara bagian Delaware, Amerika Serikat
- Faktur dikirim dari perusahaan yang berlokasi di Bahama
- Kontrak kerja dibuat dengan entitas berbasis di Bahama
- Memilih lokasi tinggal bebas pajak seperti Bali atau Dubai
- Menggunakan ketentuan Foreign Earned Income Exclusion (FEIE) dan Foreign Tax Credit (FTC)
Menurut Garcia, langkah-langkah tersebut sah secara hukum dan memungkinkan ia serta keluarganya untuk menghindari kewajiban membayar pajak, baik di Indonesia maupun negara asalnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Namun, berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, seseorang yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun di wilayah Indonesia dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. Artinya, ia wajib melaporkan penghasilan globalnya kepada otoritas pajak Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang KUP Pasal 39, individu yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari hukuman enam bulan hingga enam tahun penjara. Selain itu, ada denda administratif yang berlaku, yakni sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, sanksi bisa mencapai empat kali lipat dari total pajak terutang.
Desakan Publik dan Penegakan Hukum
Reaksi keras muncul dari masyarakat Indonesia. Banyak yang menilai tindakan Garcia tidak hanya tidak etis, tapi juga sangat merugikan negara, apalagi diungkap secara terbuka kepada publik dan berpotensi menginspirasi WNA lain untuk melakukan hal serupa.
Desakan agar otoritas perpajakan dan penegak hukum mengambil langkah tegas pun menguat. Netizen berharap kasus ini menjadi contoh bahwa Indonesia serius dalam menegakkan aturan pajak tanpa pandang bulu.
Ketidakpuasan semakin terasa ketika membandingkan dengan warga negara Indonesia yang terus membayar pajak secara tertib, sementara ekspatriat yang telah tinggal lama di Indonesia justru terlihat menghindar dari kewajiban tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











