Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 17:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Puasa Qadha Ramadhan di Pertengahan Syaban, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

By Putra JuangSelasa, 18 Februari 2025 14:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Puasa. (Foto: Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di antara pertanyaan yang kerap bergulir di tengah-tengah masyarakat seputar bulan Syaban adalah apakah boleh berpuasa qadha Ramadhan pada pertengahan bulan ini?

Larangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadits Nabi SAW yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa”. (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Baca Juga:  Bahaya Tidur Setelah Sahur untuk Kesehatan

Dilansir dari laman MUI, sebenarnya pemahaman ulama pada hadits ini cukup problematik. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i memandang boleh-boleh saja berpuasa di separuh akhir Syaban dan menilai hadis di atas sebagai hadits lemah.

Sementara al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i memandang makruh hukumnya puasa di setengah akhir bulan Syaban dan haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari akhir bulan Syaban menjelang puasa Ramadhan.

Di lain tempat, kebanyakan ulama Madzhab Syafi’i dengan adanya hadits tadi menghukumi haram puasa di separuh akhir Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir. Tapi, keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi.

Baca Juga:  Pj Bupati Sumedang Pastikan Pasokan Bahan Pokok Aman Jelang Bulan Ramadhan

Setidaknya ada tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh yaitu sebagai berikut:

Pertama, puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Jadi, bila seseorang berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai kira-kira tanggal 28, maka itu boleh.

Karena, tanggal 29 atau 30 itu termasuk hari syak (ragu) apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Di hari syak ini, untuk konteks orang yang berpuasa baru dari tanggal 15 bulan Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.

Baca Juga:  Menjelang Ramadhan, ini 5 Takjil Khas Kota Bandung yang Wajib Dicoba

Kedua, bila puasa di paruh kedua bulan Sya’ban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa di hari itu.

Misalnya, orang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.

Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, terutama untuk perempuan, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bulan Syaban puasa Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.