Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Selasa, 20 Oktober 2026 10:00 WIB

Persib Mengancam di Posisi 5 Besar! Ini Kalkulasi Peluang Maung Bandung Geser Macan Kemayoran

Selasa, 20 Oktober 2026 09:42 WIB

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 09:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?
  • Persib Mengancam di Posisi 5 Besar! Ini Kalkulasi Peluang Maung Bandung Geser Macan Kemayoran
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak
  • Bukan Cuma Dijemur, Ini Metode Paling Ampuh Membasmi Kutu Busuk dan Telurnya Sampai Tuntas
  • Berburu Sarapan di Bandung? Ini 5 Tempat Lontong Kari yang Bisa Dicoba
  • Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?
  • 5 Wisata Kuliner Malam Cirebon 2026, Wajib Coba Empal Gentong!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

By Aga GustianaSelasa, 20 Januari 2026 13:52 WIB2 Mins Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah melewati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan jaminan perlindungan hukum nyata bagi wartawan.

Baca Juga:  Babak Pertama Timnas Indonesia Tertinggal 0-1 dari Panama

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” kata Guntur.

MK memutuskan perlunya pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan prinsip perlindungan pers, termasuk dalam menghadapi gugatan, laporan, maupun tuntutan pidana atau perdata.

Baca Juga:  Begini Kata BI Soal Kurs Dollar AS Anjlok Jadi Rp8 Ribu

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” sambung Guntur.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.”

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.

IWAKUM, yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Selama ini, Pasal 8 menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Baca Juga:  8 Makanan Natal Khas Indonesia, Enak Disantap Bareng Keluarga

Sementara penjelasannya menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut IWAKUM, ketidakjelasan ini bisa menempatkan wartawan pada risiko kriminalisasi atas pemberitaan atau investigasi, berbeda dengan profesi lain seperti advokat atau jaksa yang sudah memiliki perlindungan hukum tegas saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indonesia Mahkamah Konstitusi MK wartawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.