bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah melewati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan jaminan perlindungan hukum nyata bagi wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” kata Guntur.
MK memutuskan perlunya pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan prinsip perlindungan pers, termasuk dalam menghadapi gugatan, laporan, maupun tuntutan pidana atau perdata.
“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” sambung Guntur.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.”
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.
IWAKUM, yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Selama ini, Pasal 8 menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara penjelasannya menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menurut IWAKUM, ketidakjelasan ini bisa menempatkan wartawan pada risiko kriminalisasi atas pemberitaan atau investigasi, berbeda dengan profesi lain seperti advokat atau jaksa yang sudah memiliki perlindungan hukum tegas saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











