Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Ada Derby Iberia Portugal vs Spanyol

Minggu, 5 Juli 2026 01:00 WIB

Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli

Sabtu, 4 Juli 2026 21:46 WIB

Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa

Sabtu, 4 Juli 2026 20:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Ada Derby Iberia Portugal vs Spanyol
  • Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli
  • Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa
  • Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia
  • Kode Keras di Video Perkenalan Ragnar Oratmangoen, Persib Segera Amankan Mariano Peralta?
  • Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

By Aga GustianaSelasa, 20 Januari 2026 13:52 WIB2 Mins Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah melewati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan jaminan perlindungan hukum nyata bagi wartawan.

Baca Juga:  25 Wisata Sumedang Hits 2025: Dari Alam Eksotis hingga Spot Instagramable Tersembunyi

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” kata Guntur.

MK memutuskan perlunya pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan prinsip perlindungan pers, termasuk dalam menghadapi gugatan, laporan, maupun tuntutan pidana atau perdata.

Baca Juga:  Prediksi BMKG: Potensi Hujan Lebat Selama Sepekan di Sejumlah Daerah, Warga Diminta Waspada

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” sambung Guntur.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.”

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.

IWAKUM, yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Selama ini, Pasal 8 menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Baca Juga:  Fahri Hamzah Nilai Putusan MKMK Kembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi

Sementara penjelasannya menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut IWAKUM, ketidakjelasan ini bisa menempatkan wartawan pada risiko kriminalisasi atas pemberitaan atau investigasi, berbeda dengan profesi lain seperti advokat atau jaksa yang sudah memiliki perlindungan hukum tegas saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indonesia IWAKUM karya jurnalistik kriminalisasi Mahkamah Konstitusi MK Pasal 8 UU Pers Perlindungan Hukum wartawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.