Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ramon Tanque Tak Takut Lawan Manila Digger, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Penyerang Persib Kecewa

Senin, 24 Agustus 2026 10:53 WIB

Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung

Senin, 24 Agustus 2026 10:22 WIB

Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan

Senin, 24 Agustus 2026 10:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramon Tanque Tak Takut Lawan Manila Digger, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Penyerang Persib Kecewa
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Banjir Item Gratis! Deretan Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 24 Agustus 2026
  • Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,78 Juta di Pegadaian
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • BPNT Agustus 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Jadwal dan Status Penerima Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

By Aga GustianaSelasa, 20 Januari 2026 13:52 WIB2 Mins Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah melewati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan jaminan perlindungan hukum nyata bagi wartawan.

Baca Juga:  Berpartisipasi dalam Expo World Water Forum ke-10, Jasa Tirta II Kenalkan Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” kata Guntur.

MK memutuskan perlunya pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan prinsip perlindungan pers, termasuk dalam menghadapi gugatan, laporan, maupun tuntutan pidana atau perdata.

Baca Juga:  Update Hasil Asian Games: 16 Medali Tempatkan Indonesia di Peringkat 13

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” sambung Guntur.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.”

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.

IWAKUM, yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Selama ini, Pasal 8 menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Baca Juga:  Studi Ungkap Indonesia Jadi Negara yang Paling Cepat Tenggelam di Dunia

Sementara penjelasannya menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut IWAKUM, ketidakjelasan ini bisa menempatkan wartawan pada risiko kriminalisasi atas pemberitaan atau investigasi, berbeda dengan profesi lain seperti advokat atau jaksa yang sudah memiliki perlindungan hukum tegas saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indonesia Mahkamah Konstitusi MK wartawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung

Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan

Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung

Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Agustus 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Jadwal dan Status Penerima Pakai NIK KTP

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.