Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!

Selasa, 19 Mei 2026 01:00 WIB

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Senin, 18 Mei 2026 22:03 WIB

Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan

Senin, 18 Mei 2026 21:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu
  • Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!
  • Catat dan Simpan! Inilah Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026, Dari A Sampai L
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

By Aga GustianaSelasa, 20 Januari 2026 13:52 WIB2 Mins Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah melewati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma Pasal 8 selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan jaminan perlindungan hukum nyata bagi wartawan.

Baca Juga:  Indonesia Lolos 16 Besar, STY: Berkat Kerja Keras Pemain

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” kata Guntur.

MK memutuskan perlunya pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan prinsip perlindungan pers, termasuk dalam menghadapi gugatan, laporan, maupun tuntutan pidana atau perdata.

Baca Juga:  Fakta Menarik Dibalik Aksi Damai Bela Palestina

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” sambung Guntur.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.”

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.

IWAKUM, yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Selama ini, Pasal 8 menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Baca Juga:  Lewat Business Matching, Gali Potensi Perdagangan dan Investasi Thailand di Indonesia

Sementara penjelasannya menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut IWAKUM, ketidakjelasan ini bisa menempatkan wartawan pada risiko kriminalisasi atas pemberitaan atau investigasi, berbeda dengan profesi lain seperti advokat atau jaksa yang sudah memiliki perlindungan hukum tegas saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indonesia IWAKUM karya jurnalistik kriminalisasi Mahkamah Konstitusi MK Pasal 8 UU Pers Perlindungan Hukum wartawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Regenerasi Emas Persib Dimulai dari Sini, Piala Wali Kota Bandung Jadi Kawah Candradimuka Pesepakbola Muda

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.