bukamata.id – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam beberapa hari terakhir, linimasa dipenuhi pertanyaan dari ASN dan para pensiunan terkait kepastian jadwal pencairan kenaikan, termasuk rumor bahwa rapel akan dibayarkan pada November 2025.
Tidak sedikit unggahan yang menyebut bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, sehingga memicu spekulasi seputar pembayaran pensiun melalui Taspen. Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Taspen: Belum Ada Aturan Resmi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Taspen menegaskan bahwa hingga hari ini, pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, termasuk bagi:
- Pensiunan PNS
- Purnawirawan TNI/Polri
- Penerima tunjangan lainnya
Publik juga diminta berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama terkait persentase kenaikan maupun waktu pembayaran rapel.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengimbau seluruh pensiunan agar mengecek setiap informasi dengan bijak.
“Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen, dikutip Jumat (28/11/2025).
Taspen juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi agar tidak terpengaruh oleh berita hoaks.
“Ayo tetap waspada dan pastikan informasi dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan.”
Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Karena belum ada kebijakan baru, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Besarnya berbeda tergantung golongan akhir saat pensiun dan masa kerja.
Berikut daftar lengkap kisaran gaji pensiunan per golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
- Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
- Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
- Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II
- IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
- IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
- IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
- IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III
- IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
- IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.571.000
- IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.717.600
- IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.871.000
Golongan IV
- IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.030.000
- IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.200.000
- IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.377.800
- IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.562.900
- IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.755.800
Nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Besaran yang diterima tiap pensiunan tetap disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










