bukamata.id – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji pokok periode Oktober 2025.
Pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu pada 1 Oktober 2025 melalui mitra Taspen, baik melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun kantor pos.
Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Oktober 2025?
Banyak pertanyaan muncul di kalangan pensiunan terkait kemungkinan adanya kenaikan gaji. Namun, Taspen menegaskan bahwa pada Oktober 2025 belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS.
Hal ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram @taspen, menjawab pertanyaan warganet:
“Halo sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon pastikan informasi hanya dari website atau media sosial resmi Taspen.”
Dengan demikian, gaji pensiunan yang cair Oktober 2025 masih mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Terakhir
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan 8 persen gaji pokok pensiunan pada tahun 2024. Ketetapan ini masih berlaku hingga saat ini, termasuk pencairan Oktober 2025.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Berikut besaran gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Pensiunan PNS dipastikan tetap menerima gaji pokok Oktober 2025 tepat waktu pada 1 Oktober. Namun, tidak ada penambahan atau kenaikan gaji baru, sehingga besaran yang cair masih mengacu pada aturan tahun 2024.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










