Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB

Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru

Kamis, 30 April 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Perpres 79/2025

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 12:55 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menyebar luas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian gaji aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.

Namun, Taspen memastikan bahwa besaran gaji pensiun hingga Desember 2025 masih menggunakan regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024 dan belum mengalami revisi.

Dengan demikian, tidak ada perubahan atau kenaikan gaji pensiunan PNS setelah Perpres 79/2025 ditetapkan.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tidak Atur Kenaikan Gaji Pensiunan

Penelusuran terhadap isi Perpres 79 Tahun 2025 menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan. Isinya fokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Baca Juga:  Resmi! PNS Terima Gaji Oktober 2025, Ini Detail Gaji Pokok dan Tunjangan

Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Tujuannya adalah menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan amanat UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus mencabut Perpres 109 Tahun 2024 mengenai RKP sementara.

Perpres ini juga menekankan perlunya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran agar program prioritas nasional, termasuk aspek kesejahteraan ASN, tetap berjalan dalam batas kemampuan fiskal negara.

4 Pasal Utama Perpres 79/2025

Baca Juga:  Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair 1 Oktober, Ini Rinciannya!

Berikut pokok-pokok isi aturan tersebut:

1. Pasal 1

Menegaskan bahwa RKP 2025 yang telah dimutakhirkan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKP sebelumnya, disesuaikan dengan UU APBN 2025.

2. Pasal 2

Memuat pembaruan narasi pembangunan nasional, sasaran prioritas, serta matriks pendanaan untuk program di tahun 2025.

3. Pasal 3

Menjelaskan fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai pedoman Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

4. Pasal 4

Menyatakan bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menariknya, tidak satu pun pasal menyebut secara eksplisit kenaikan gaji PNS atau pensiunan. Komponen kesejahteraan ASN hanya tercantum sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional secara umum.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025 Resmi! Cek Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025 di Sini

Kenaikan Terakhir: 12 Persen pada 1 Januari 2024

Taspen menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 melalui:

  • PP Nomor 5 Tahun 2024 → mengatur gaji pokok ASN aktif
  • PP Nomor 8 Tahun 2024 → mengatur pensiun pokok PNS serta janda/duda PNS

Kenaikan saat itu mencapai ±12% dan masih menjadi acuan hingga Oktober 2025–Desember 2025.

Taspen Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoaks

Taspen meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan maupun penyesuaian gaji pensiun.

Untuk layanan resmi, masyarakat dapat menghubungi:
Call Center Taspen: 1500 919
Situs resmi: taspen.co.idMedia sosial resmi Taspen

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji PNS 2025 gaji pensiun PNS terbaru kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 Perpres 79 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.