Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cek penerima PIP 2025

Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status

Rabu, 5 Agustus 2026 12:12 WIB

Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 5 Agustus 2026 12:01 WIB

Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena

Rabu, 5 Agustus 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status
  • Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya
  • Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena
  • Final Piala Presiden 2026 Tinggal Hitungan Jam, Igor Tolic Soroti Aturan FIFA yang Dilanggar
  • Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi
  • Prediksi Chelsea vs Juventus: The Blues Siap Balas Kekalahan, Juve Terancam Tumbang
  • Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi
  • Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Perpres 79/2025

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 12:55 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menyebar luas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian gaji aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.

Namun, Taspen memastikan bahwa besaran gaji pensiun hingga Desember 2025 masih menggunakan regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024 dan belum mengalami revisi.

Dengan demikian, tidak ada perubahan atau kenaikan gaji pensiunan PNS setelah Perpres 79/2025 ditetapkan.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tidak Atur Kenaikan Gaji Pensiunan

Penelusuran terhadap isi Perpres 79 Tahun 2025 menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan. Isinya fokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Tujuannya adalah menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan amanat UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus mencabut Perpres 109 Tahun 2024 mengenai RKP sementara.

Perpres ini juga menekankan perlunya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran agar program prioritas nasional, termasuk aspek kesejahteraan ASN, tetap berjalan dalam batas kemampuan fiskal negara.

4 Pasal Utama Perpres 79/2025

Berikut pokok-pokok isi aturan tersebut:

1. Pasal 1

Menegaskan bahwa RKP 2025 yang telah dimutakhirkan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKP sebelumnya, disesuaikan dengan UU APBN 2025.

2. Pasal 2

Memuat pembaruan narasi pembangunan nasional, sasaran prioritas, serta matriks pendanaan untuk program di tahun 2025.

3. Pasal 3

Menjelaskan fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai pedoman Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

4. Pasal 4

Menyatakan bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menariknya, tidak satu pun pasal menyebut secara eksplisit kenaikan gaji PNS atau pensiunan. Komponen kesejahteraan ASN hanya tercantum sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional secara umum.

Kenaikan Terakhir: 12 Persen pada 1 Januari 2024

Taspen menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 melalui:

  • PP Nomor 5 Tahun 2024 → mengatur gaji pokok ASN aktif
  • PP Nomor 8 Tahun 2024 → mengatur pensiun pokok PNS serta janda/duda PNS

Kenaikan saat itu mencapai ±12% dan masih menjadi acuan hingga Oktober 2025–Desember 2025.

Taspen Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoaks

Taspen meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan maupun penyesuaian gaji pensiun.

Untuk layanan resmi, masyarakat dapat menghubungi:
Call Center Taspen: 1500 919
Situs resmi: taspen.co.idMedia sosial resmi Taspen

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji PNS 2025 gaji pensiun PNS terbaru kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 Perpres 79 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.