Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan

Rabu, 21 Oktober 2026 04:00 WIB

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Rabu, 21 Oktober 2026 03:00 WIB

Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Perpres 79/2025

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 12:55 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menyebar luas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian gaji aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.

Namun, Taspen memastikan bahwa besaran gaji pensiun hingga Desember 2025 masih menggunakan regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024 dan belum mengalami revisi.

Dengan demikian, tidak ada perubahan atau kenaikan gaji pensiunan PNS setelah Perpres 79/2025 ditetapkan.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tidak Atur Kenaikan Gaji Pensiunan

Penelusuran terhadap isi Perpres 79 Tahun 2025 menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan. Isinya fokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Tujuannya adalah menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan amanat UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus mencabut Perpres 109 Tahun 2024 mengenai RKP sementara.

Perpres ini juga menekankan perlunya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran agar program prioritas nasional, termasuk aspek kesejahteraan ASN, tetap berjalan dalam batas kemampuan fiskal negara.

4 Pasal Utama Perpres 79/2025

Berikut pokok-pokok isi aturan tersebut:

1. Pasal 1

Menegaskan bahwa RKP 2025 yang telah dimutakhirkan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKP sebelumnya, disesuaikan dengan UU APBN 2025.

2. Pasal 2

Memuat pembaruan narasi pembangunan nasional, sasaran prioritas, serta matriks pendanaan untuk program di tahun 2025.

3. Pasal 3

Menjelaskan fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai pedoman Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

4. Pasal 4

Menyatakan bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menariknya, tidak satu pun pasal menyebut secara eksplisit kenaikan gaji PNS atau pensiunan. Komponen kesejahteraan ASN hanya tercantum sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional secara umum.

Kenaikan Terakhir: 12 Persen pada 1 Januari 2024

Taspen menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 melalui:

  • PP Nomor 5 Tahun 2024 → mengatur gaji pokok ASN aktif
  • PP Nomor 8 Tahun 2024 → mengatur pensiun pokok PNS serta janda/duda PNS

Kenaikan saat itu mencapai ±12% dan masih menjadi acuan hingga Oktober 2025–Desember 2025.

Taspen Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoaks

Taspen meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan maupun penyesuaian gaji pensiun.

Untuk layanan resmi, masyarakat dapat menghubungi:
Call Center Taspen: 1500 919
Situs resmi: taspen.co.idMedia sosial resmi Taspen

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.