bukamata.id – Berapa gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025? Pertanyaan ini banyak dicari para tenaga non-ASN atau honorer yang berharap bisa ikut serta dalam program reformasi aparatur sipil negara. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Program PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Tenaga Non-ASN
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menata tenaga non-ASN agar lebih tertata secara administratif dan mendapatkan hak yang layak.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi pada tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum mengisi formasi,” ujar Aba Subagja.
Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, sehingga gajinya pun menyesuaikan proporsi jam kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan Pekerjaan
Diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab jabatan. - Tunjangan Hari Raya (THR)
Dibayarkan sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah. - Tunjangan Transportasi
Diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran tugas. - Tunjangan Perlindungan Sosial
Meliputi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan tersebut, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah positif dalam memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, status dan hak-hak mereka kini lebih terlindungi oleh regulasi pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










