bukamata.id– Bawaslu Jawa Barat menjadwalkan memeriksa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya, Senin (29/1).
“Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor,” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri, dikutip dari CNN Indonesia.
“Terlapor (Ridwan Kamil) dijadwalkan (datang ke Bawaslu Jabar) jam 15.00 WIB,” sambung dia.
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu juga memeriksa dua orang lainnya sebagai pelapor dan saksi. Pertama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar. Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.
“Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD. Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” katanya, di Bawaslu Jabar, Senin (22/1).
Neni mengatakan, dari video itu juga, pihak menyimpulkan terdapat adanya ajakan, penyampaian visi misi kandidat capres dan cawapres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Ridwan Kamil.
“Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat Paslon nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2 begitu ya,” katanya.
Selain itu, Neni mengatakan video itu memuat juga adanya iming-iming doorprize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksud yakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.
“Lalu di situ ada iming-iming doorprize yang diberikan oleh Ridwan Kamil melalui permusyawaratan PABPDSI (Permusyawaratan Anggota BPD Seluruh Indonesia). Dan ternyata diiming-imingi dalam bentuk doorprize motor mobil dan hadiah umroh. Tapi ada syaratnya, yang pertama itu warga harus saling silaturahmi, kedua warga kampanye kan 02, lalu ketiga memasang alat peraga kampanye kemudian di videokan, siapa yang paling sering dan itulah yang memenangkan doorprize,” katanya.
“Di akhir di situ ada siapa nih yang jogetnya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran sekitar Rp100 sampai dengan Rp200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul,” katanya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











