Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!

Senin, 13 April 2026 20:12 WIB

Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?

Senin, 13 April 2026 20:08 WIB

Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah

Senin, 13 April 2026 20:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!
  • Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?
  • Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah
  • Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
  • Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!
  • Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien
  • Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi
  • Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rugikan Negara Rp25 Miliar, 2 Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Jadi Tersangka Korupsi

By Putra JuangSelasa, 26 November 2024 14:17 WIB3 Mins Read
Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa kedua tersangka selama enam jam pada Senin (25/11/2024) kemarin.

“Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2024. Sedangkan RBB ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung,” ucap Nur dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Nur menjelaskan, kronologi berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemkot Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.

Baca Juga:  HMI Cabang Bandung Berkolaborasi dengan Pemkot Gelar Diskusi Tata Ruang hingga Kemacetan

Dia menyebut bahwa Barang Milik Daerah berupa lahan telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, lanjut Nur, mereka tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.

“Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak,” jelas Cahya.

Nur mengatakan, berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017 dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

“Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Mulai Benahi Fasilitas Lapangan Supratman Ciujung

Pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua Pembinanya adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB.

Keduanya mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua pengurus, yaitu, dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam, mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.

“Sejak kepengurusan berganti, tersangka S dan RBB seharusnya biaya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah,” bebernya.

Akibatnya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Nur mengatakan, perbuatan tersangka S diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

“Sedangkan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka John Sumampauw,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Apresiasi Pemkot Bandung Usai Sukses Kendalikan Inflasi Daerah

Penyidik Kejati Jabar menjerat tersangka S dan RBB melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus korupsi Kebun Binatang Bandung Kejati Jabar Pemkot Bandung Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.

Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.