bukamata.id – Kasus penemuan jasad perempuan muda di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap.
Polisi menemukan fakta mengejutkan: jasad korban dimasukkan ke dalam dus sebelum dibuang ke sungai oleh pelaku Heryanto (27), kepala toko minimarket tempat korban bekerja.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat di sebuah gerai ritel Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya setelah penyelidikan intensif. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membunuh bawahannya sendiri, lalu memasukkan jasad korban ke dalam dus dan membuangnya di sungai,” ujar AKP Nazal dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).
Korban Dibunuh di Rumah Pelaku, Lalu Dimasukkan ke Dus
Korban DO (21) diketahui warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, bekerja sebagai kasir di minimarket yang sama dengan pelaku. Heryanto merupakan kepala toko di lokasi tersebut.
Pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta dengan alasan tertentu.
Namun sesampainya di sana, pelaku mencekik dan membekap korban hingga lemas, kemudian memperkosa dan kembali mencekik korban sampai meninggal dunia.
“Motifnya ekonomi. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil perhiasan, dua handphone, dan sepeda motor milik korban,” kata Nazal.
Tak berhenti di situ, pelaku membakar pakaian, tas, dan sepatu korban di depan rumahnya untuk menghapus jejak.
Setelah itu, ia memasukkan jasad korban ke dalam dus kardus besar dan membawanya menggunakan mobil menuju Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Jasad Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum
Dua hari kemudian, warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, dikejutkan oleh temuan jasad perempuan muda dalam kondisi mengambang di Sungai Citarum, Selasa (7/10/2025). Polisi yang datang ke lokasi menemukan tanda-tanda kekerasan dan memulai penyelidikan.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik, kami berhasil mengidentifikasi korban sebagai DO, karyawati minimarket di Rest Area KM 72A Tol Cipularang,” ujar Nazal.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor hitam, mobil minibus putih, dua ponsel, serta sisa barang korban yang sempat dibakar.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Karena lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum Purwakarta, Polres Karawang akan melimpahkan penanganan kasus kepada Polres Purwakarta untuk penyidikan lanjutan.
“Tempat kejadian perkara ada di Purwakarta, jadi tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Purwakarta,” tegas AKP Nazal.
Ancaman Hukuman Mati
Kasus pembunuhan sadis dengan jasad dimasukkan ke dus ini menyita perhatian publik karena pelaku dan korban merupakan rekan kerja.
Polisi menjerat Heryanto dengan pasal berlapis, meliputi pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










