Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey

Selasa, 17 Maret 2026 11:18 WIB

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Selasa, 17 Maret 2026 11:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik

Selasa, 17 Maret 2026 10:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Saksi Ahli Cium Aroma Pemerasan di Kasus Proyek Bandung Smart City

By Fahlevi MercedesSenin, 14 Agustus 2023 21:05 WIB2 Mins Read
bandung smart city
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas sempat ditanya perbedaan suap, gratifikasi, pemarasan dan pungli di kasus suap Bandung SMart City. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP pada program Bandung Smart City terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/8/2023). Kali ini Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli tersebut ialah Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas. Saksi di persidangan sempat mendapat pertanyaan terkait perbedaan antara suap, gratifikasi, pemerasan dan pungutan liar (pungli).

“Memang nampaknya ini masuk ke kondisi suap. Secara normatif, ia ada komitmen antara pemberi dan penerima terkait dengan persoalan-persoalan tentang proyek pekerjaan,” kata Nandang.

Nandang menjelaskan, dalam resume yang diterima tidak ada sebelumnya janji-janji yang akan diberikan penyuap kepada pemberi. Namun dari sisi objektif, para pejabat sering kali memanfaatkan kondisi tersebut untuk memeras.

Baca Juga:  Diisi Pj, BKD Ungkap Alasan Sekda Jabar Definitif Belum Terpilih

“Kalau saya melihat ini sebetulnya lebih kepada pemerasan cuman yang memerasnya pejabat, kaitanya dengan kewenangan. Cuman masalahnya di tipikor tidak ada pasal pemerasan, yang ada pasal pemerasan di KUHP 368. Mungkin terlalu ringan, maksimal hukuman 3 tahun penjara, ini sebetulnya minimal 1 tahun,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Nandang, kasus suap Bandung Smart City bukanlah suatu peristiwa luar biasa. Mengingat kasus korupsi suap dalam mendapatkan proyek pekerjaan dari pemerintah sudah menjadi rahasia umum.

Baca Juga:  Saking Luar Biasa, Ridwan Kamil Klaim PNS Pemprov Jabar Kelas Dunia

Menurutnya, ada aturan tidak tertulis di mana pengusaha harus memenuhi keinginan dari pihak penyedia pekerjaan.

“Silakan cek hampir semua tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha modusnya adalah memanfaatkan kelemahan atau posisi pengusaha. Sehingga, saya bukan memenangkan pengusaha tapi ini suatu sistem yang jelek yang buruk yang menyebabkan tumbuh suburnya korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Rugikan UMKM, Jokowi Sebut Aturan Jualan di Media Sosial Segera Disiapkan

“Ini lingkaran setan sebetulnya, mau melakukan atau tidak melakukan (suap) nanti jadi masalah. Tidak melakukan tidak mungkin dia dapat proyek, melakukan juga salah gitu,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Featured saksi ahli suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.