bukamata.id – Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi meyakini 1000 persen bahwa kasus Vina dan Eki Cirebon adalah peristiwa kecelakaan bukan pembunuhan disertai pemerkosaan.
Muchtar Effendi mengatakan, sebuah peristiwa itu bisa dibuktikan apakah pembunuhan atau kecelakaan, harus ada keterangan saksi dan bukti yang bersesuaian.
“Kemudian dari awal saya bicara, kenapa saya 1000 persen yakin bahwa ini adalah kecelakaan, karena dari apa hasil ekstraksi hp Vina dan kemudian disampaikan oleh klien kami yaitu Widi, itu sangat bersesuaian,” ungkap Muchtar saat hadir dalam di acara Rakyat Bersuara, Selasa (24/9/2024).
Melalui ekstraksi hp tersebut, Muchtar mengungkapkan terkait fakta baru yang terungkap. Bahwa, dari hasil ekstraksi tersebut berbeda dengan apa yang ada di putusan pengadilan tahun 2016.
“Adapun yang kami yakini bahwa ini adalah kecelakaan dari jam 22:17 WIB bahwa Widi masih membalas daripada sms nya Vina, dimana beberapa menit sebelumnya itu Vina telepon, kemudian sms ke Widi, kemudian jam 22:30 dinyatakan oleh Polsek Talun bahwa Eki dengan Vina mengalami kecelakaan, jadi hanya berselang 13 menit,” beber Muchtar.
Berdasarkan logika, Muchtar mengatakan bahwa selama waktu 13 menit tersebut, tidak mungkin terjadinya penganiayaan yang sampai menyebabkan dua korban meninggal dunia.
“Jadi dalam 13 menit apakah terjadi pembunuhan? Mohon maaf, orang atau manusia yang dipukuli sehebat apapun belum tentu meninggal dalam waktu 5 menit, kecuali kalau manusia itu dipotong kepalanya, baru seketika itu bisa dikatakan meninggal,” paparnya.
Untuk itu, Muchtar berpendapat bahwa putusan pengadilan pada tahun 2016 itu salah. Hal ini menurutnya, dikarenakan melalui proses yang salah juga.
“Jadi jangan sampai kita terpaku bahwa ini putusan sudah ikrah, bahwa begini hasilnya, tapi kita lihat dulu prosesnya, prosesnya benar atau tidak, saya berbicara tidak hanya mengawang-ngawang, ini adalah hasil ekstraksi yang selalu saya baca berulang-ulang, saya pelajari bahkan saya tandai,” jelasnya.
Selain itu, Muchtar juga menyampaikan bahwa berkas ekstraksi hp tersebut sudah dilampirkan sejak persidangan tahun 2016.
Namun, dikatakan Muchtar, berkas tersebut dianggap tidak penting sehingga tidak dimunculkan di pengadilan.
“Data ini tidak pernah keluar di 2016 dan tidak pernah menjadi pertimbangan putusan, kalau saja waktu itu ini dijadikan data di dalam persidangan bahkan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim di dalam persidangan, kami meyakini bahwa PK itu tidak akan ada, karena tidak akan ada terpidana, pasti bebas semua,” ungkapnya.
Perlu diketahui, berkas ektrasi hp tersebut ditemukan kembali oleh pengacara Saka Tatal, kemudian dijadikan bukti baru dan novum di sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Bahkan jika kita melihat penjelasan dari ibu Titin (Pengacara Saka Tatal), yang tahun 2016 beliau mengikuti persidangan, jangankan ini bahkan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa itu diabaikan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











