Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026

Minggu, 29 Maret 2026 15:25 WIB

Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat

Minggu, 29 Maret 2026 14:18 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?

Minggu, 29 Maret 2026 13:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
  • Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Pengacara Ungkap Fakta Baru dari Ekstraksi HP

By SusanaSelasa, 24 September 2024 21:30 WIB3 Mins Read
Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi. Foto: YouTube Inews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi meyakini 1000 persen bahwa kasus Vina dan Eki Cirebon adalah peristiwa kecelakaan bukan pembunuhan disertai pemerkosaan.

Muchtar Effendi mengatakan, sebuah peristiwa itu bisa dibuktikan apakah pembunuhan atau kecelakaan, harus ada keterangan saksi dan bukti yang bersesuaian.

“Kemudian dari awal saya bicara, kenapa saya 1000 persen yakin bahwa ini adalah kecelakaan, karena dari apa hasil ekstraksi hp Vina dan kemudian disampaikan oleh klien kami yaitu Widi, itu sangat bersesuaian,” ungkap Muchtar saat hadir dalam di acara Rakyat Bersuara, Selasa (24/9/2024).

Melalui ekstraksi hp tersebut, Muchtar mengungkapkan terkait fakta baru yang terungkap. Bahwa, dari hasil ekstraksi tersebut berbeda dengan apa yang ada di putusan pengadilan tahun 2016.

Baca Juga:  Puan Imbau Evaluasi Kemanan Transportasi Buntut Kecelakaan KA di Cicalengka

“Adapun yang kami yakini bahwa ini adalah kecelakaan dari jam 22:17 WIB bahwa Widi masih membalas daripada sms nya Vina, dimana beberapa menit sebelumnya itu Vina telepon, kemudian sms ke Widi, kemudian jam 22:30 dinyatakan oleh Polsek Talun bahwa Eki dengan Vina mengalami kecelakaan, jadi hanya berselang 13 menit,” beber Muchtar.

Berdasarkan logika, Muchtar mengatakan bahwa selama waktu 13 menit tersebut, tidak mungkin terjadinya penganiayaan yang sampai menyebabkan dua korban meninggal dunia.

“Jadi dalam 13 menit apakah terjadi pembunuhan? Mohon maaf, orang atau manusia yang dipukuli sehebat apapun belum tentu meninggal dalam waktu 5 menit, kecuali kalau manusia itu dipotong kepalanya, baru seketika itu bisa dikatakan meninggal,” paparnya.

Baca Juga:  Sempat Terkendala, Petugas Gabungan Akhirnya Berhasil Evakuasi Jenazah Keempat KA Cicalengka

Untuk itu, Muchtar berpendapat bahwa putusan pengadilan pada tahun 2016 itu salah. Hal ini menurutnya, dikarenakan melalui proses yang salah juga.

“Jadi jangan sampai kita terpaku bahwa ini putusan sudah ikrah, bahwa begini hasilnya, tapi kita lihat dulu prosesnya, prosesnya benar atau tidak, saya berbicara tidak hanya mengawang-ngawang, ini adalah hasil ekstraksi yang selalu saya baca berulang-ulang, saya pelajari bahkan saya tandai,” jelasnya.

Selain itu, Muchtar juga menyampaikan bahwa berkas ekstraksi hp tersebut sudah dilampirkan sejak persidangan tahun 2016.

Namun, dikatakan Muchtar, berkas tersebut dianggap tidak penting sehingga tidak dimunculkan di pengadilan.

Baca Juga:  Otentik! Ini Empat Kuliner Khas Cirebon yang Wajib Dicoba, Ada Sate Kalong

“Data ini tidak pernah keluar di 2016 dan tidak pernah menjadi pertimbangan putusan, kalau saja waktu itu ini dijadikan data di dalam persidangan bahkan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim di dalam persidangan, kami meyakini bahwa PK itu tidak akan ada, karena tidak akan ada terpidana, pasti bebas semua,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berkas ektrasi hp tersebut ditemukan kembali oleh pengacara Saka Tatal, kemudian dijadikan bukti baru dan novum di sidang Peninjauan Kembali (PK).

“Bahkan jika kita melihat penjelasan dari ibu Titin (Pengacara Saka Tatal), yang tahun 2016 beliau mengikuti persidangan, jangankan ini bahkan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa itu diabaikan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon kecelakaan Mega dan Widi Muchtar Effendi pengacara Vina dan Eki
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.