Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis

Rabu, 13 Mei 2026 18:05 WIB

Catat! Jadwal Operasional bank bjb Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026 17:38 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI

Rabu, 13 Mei 2026 17:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis
  • Catat! Jadwal Operasional bank bjb Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI
  • Lari Gratis di Dieng Caldera Race 2026? Cukup Nabung di bank bjb, Begini Caranya!
  • Bojan Hodak Akui Laga Sulit, Persib Dihantui Absennya Pemain Kunci
  • Video Guru Bahasa Inggris vs Siswa, Bikin Heboh, Ada Kejanggalan Mengejutkan di Menit ke 2
  • Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Pengacara Ungkap Fakta Baru dari Ekstraksi HP

By SusanaSelasa, 24 September 2024 21:30 WIB3 Mins Read
Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi. Foto: YouTube Inews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi meyakini 1000 persen bahwa kasus Vina dan Eki Cirebon adalah peristiwa kecelakaan bukan pembunuhan disertai pemerkosaan.

Muchtar Effendi mengatakan, sebuah peristiwa itu bisa dibuktikan apakah pembunuhan atau kecelakaan, harus ada keterangan saksi dan bukti yang bersesuaian.

“Kemudian dari awal saya bicara, kenapa saya 1000 persen yakin bahwa ini adalah kecelakaan, karena dari apa hasil ekstraksi hp Vina dan kemudian disampaikan oleh klien kami yaitu Widi, itu sangat bersesuaian,” ungkap Muchtar saat hadir dalam di acara Rakyat Bersuara, Selasa (24/9/2024).

Melalui ekstraksi hp tersebut, Muchtar mengungkapkan terkait fakta baru yang terungkap. Bahwa, dari hasil ekstraksi tersebut berbeda dengan apa yang ada di putusan pengadilan tahun 2016.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah Kecelakaan KA di Cicalengka

“Adapun yang kami yakini bahwa ini adalah kecelakaan dari jam 22:17 WIB bahwa Widi masih membalas daripada sms nya Vina, dimana beberapa menit sebelumnya itu Vina telepon, kemudian sms ke Widi, kemudian jam 22:30 dinyatakan oleh Polsek Talun bahwa Eki dengan Vina mengalami kecelakaan, jadi hanya berselang 13 menit,” beber Muchtar.

Berdasarkan logika, Muchtar mengatakan bahwa selama waktu 13 menit tersebut, tidak mungkin terjadinya penganiayaan yang sampai menyebabkan dua korban meninggal dunia.

“Jadi dalam 13 menit apakah terjadi pembunuhan? Mohon maaf, orang atau manusia yang dipukuli sehebat apapun belum tentu meninggal dalam waktu 5 menit, kecuali kalau manusia itu dipotong kepalanya, baru seketika itu bisa dikatakan meninggal,” paparnya.

Baca Juga:  Tipu-tipu Loker Toko Baju, Pelaku Perdaya Korban Buat Live Adegan Porno di Cirebon

Untuk itu, Muchtar berpendapat bahwa putusan pengadilan pada tahun 2016 itu salah. Hal ini menurutnya, dikarenakan melalui proses yang salah juga.

“Jadi jangan sampai kita terpaku bahwa ini putusan sudah ikrah, bahwa begini hasilnya, tapi kita lihat dulu prosesnya, prosesnya benar atau tidak, saya berbicara tidak hanya mengawang-ngawang, ini adalah hasil ekstraksi yang selalu saya baca berulang-ulang, saya pelajari bahkan saya tandai,” jelasnya.

Selain itu, Muchtar juga menyampaikan bahwa berkas ekstraksi hp tersebut sudah dilampirkan sejak persidangan tahun 2016.

Namun, dikatakan Muchtar, berkas tersebut dianggap tidak penting sehingga tidak dimunculkan di pengadilan.

Baca Juga:  Waspada! Ini 13 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Jawa Barat

“Data ini tidak pernah keluar di 2016 dan tidak pernah menjadi pertimbangan putusan, kalau saja waktu itu ini dijadikan data di dalam persidangan bahkan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim di dalam persidangan, kami meyakini bahwa PK itu tidak akan ada, karena tidak akan ada terpidana, pasti bebas semua,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berkas ektrasi hp tersebut ditemukan kembali oleh pengacara Saka Tatal, kemudian dijadikan bukti baru dan novum di sidang Peninjauan Kembali (PK).

“Bahkan jika kita melihat penjelasan dari ibu Titin (Pengacara Saka Tatal), yang tahun 2016 beliau mengikuti persidangan, jangankan ini bahkan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa itu diabaikan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon kecelakaan Mega dan Widi Muchtar Effendi pengacara Vina dan Eki
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.