Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Jadwal Persib vs Garudayaksa FC Dimajukan, Ini Tanggal dan Jam Terbarunya

Senin, 28 September 2026 16:25 WIB

Indonesia VS Malaysia Malam Ini! Cek Prediksi Starting XI Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 28 September 2026 16:08 WIB
PENUSUKAN

Sadis! Anak Tiri Habisi Nyawa Ibu Pakai Stunt Gun dan Pisau Dapur, Diduga Dendam Masalah Rumah

Senin, 28 September 2026 15:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Jadwal Persib vs Garudayaksa FC Dimajukan, Ini Tanggal dan Jam Terbarunya
  • Indonesia VS Malaysia Malam Ini! Cek Prediksi Starting XI Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sadis! Anak Tiri Habisi Nyawa Ibu Pakai Stunt Gun dan Pisau Dapur, Diduga Dendam Masalah Rumah
  • Ngeri! Pajero Hilang Kendali di Tol Pasteur, Tabrak Kijang dan Gran Max hingga Ringsek
  • Jejak Aiswarya Rai Terulang? Gede Aiswarya Bikin Indonesia Gempar di Mister Internasional!
  • Aksi Gila Inces Syahrini di Pestapora 2026! 7 Tahun Vakum Langsung Bagi-bagi Dollar ke Penonton!
  • Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang
  • Awas Gas Beracun! Fenomena Blue Fire Kembali Teror Gunung Papandayan, Jalur Pendakian Resmi Dibatasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Pengacara Ungkap Fakta Baru dari Ekstraksi HP

By SusanaSelasa, 24 September 2024 21:30 WIB3 Mins Read
Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi. Foto: YouTube Inews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi meyakini 1000 persen bahwa kasus Vina dan Eki Cirebon adalah peristiwa kecelakaan bukan pembunuhan disertai pemerkosaan.

Muchtar Effendi mengatakan, sebuah peristiwa itu bisa dibuktikan apakah pembunuhan atau kecelakaan, harus ada keterangan saksi dan bukti yang bersesuaian.

“Kemudian dari awal saya bicara, kenapa saya 1000 persen yakin bahwa ini adalah kecelakaan, karena dari apa hasil ekstraksi hp Vina dan kemudian disampaikan oleh klien kami yaitu Widi, itu sangat bersesuaian,” ungkap Muchtar saat hadir dalam di acara Rakyat Bersuara, Selasa (24/9/2024).

Melalui ekstraksi hp tersebut, Muchtar mengungkapkan terkait fakta baru yang terungkap. Bahwa, dari hasil ekstraksi tersebut berbeda dengan apa yang ada di putusan pengadilan tahun 2016.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Cianjur, Wanita Hamil Tewas Tertimpa Kontainer yang Lepas dari Truk

“Adapun yang kami yakini bahwa ini adalah kecelakaan dari jam 22:17 WIB bahwa Widi masih membalas daripada sms nya Vina, dimana beberapa menit sebelumnya itu Vina telepon, kemudian sms ke Widi, kemudian jam 22:30 dinyatakan oleh Polsek Talun bahwa Eki dengan Vina mengalami kecelakaan, jadi hanya berselang 13 menit,” beber Muchtar.

Berdasarkan logika, Muchtar mengatakan bahwa selama waktu 13 menit tersebut, tidak mungkin terjadinya penganiayaan yang sampai menyebabkan dua korban meninggal dunia.

“Jadi dalam 13 menit apakah terjadi pembunuhan? Mohon maaf, orang atau manusia yang dipukuli sehebat apapun belum tentu meninggal dalam waktu 5 menit, kecuali kalau manusia itu dipotong kepalanya, baru seketika itu bisa dikatakan meninggal,” paparnya.

Baca Juga:  Puan Imbau Evaluasi Kemanan Transportasi Buntut Kecelakaan KA di Cicalengka

Untuk itu, Muchtar berpendapat bahwa putusan pengadilan pada tahun 2016 itu salah. Hal ini menurutnya, dikarenakan melalui proses yang salah juga.

“Jadi jangan sampai kita terpaku bahwa ini putusan sudah ikrah, bahwa begini hasilnya, tapi kita lihat dulu prosesnya, prosesnya benar atau tidak, saya berbicara tidak hanya mengawang-ngawang, ini adalah hasil ekstraksi yang selalu saya baca berulang-ulang, saya pelajari bahkan saya tandai,” jelasnya.

Selain itu, Muchtar juga menyampaikan bahwa berkas ekstraksi hp tersebut sudah dilampirkan sejak persidangan tahun 2016.

Namun, dikatakan Muchtar, berkas tersebut dianggap tidak penting sehingga tidak dimunculkan di pengadilan.

Baca Juga:  Jadi Terkenal dan Dimintai Foto, Pegi Setiawan Akui Sempat Nyamar Pakai Jilbab saat ke Luar Rumah

“Data ini tidak pernah keluar di 2016 dan tidak pernah menjadi pertimbangan putusan, kalau saja waktu itu ini dijadikan data di dalam persidangan bahkan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim di dalam persidangan, kami meyakini bahwa PK itu tidak akan ada, karena tidak akan ada terpidana, pasti bebas semua,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berkas ektrasi hp tersebut ditemukan kembali oleh pengacara Saka Tatal, kemudian dijadikan bukti baru dan novum di sidang Peninjauan Kembali (PK).

“Bahkan jika kita melihat penjelasan dari ibu Titin (Pengacara Saka Tatal), yang tahun 2016 beliau mengikuti persidangan, jangankan ini bahkan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa itu diabaikan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon kecelakaan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PENUSUKAN

Sadis! Anak Tiri Habisi Nyawa Ibu Pakai Stunt Gun dan Pisau Dapur, Diduga Dendam Masalah Rumah

Ngeri! Pajero Hilang Kendali di Tol Pasteur, Tabrak Kijang dan Gran Max hingga Ringsek

Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang

Awas Gas Beracun! Fenomena Blue Fire Kembali Teror Gunung Papandayan, Jalur Pendakian Resmi Dibatasi

Pengakuan Dirjen PAS soal Temuan Miras di Lapas Cibinong, Milik Pribadi Kasi Kamtib?

gempa

Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.