Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 20:40 WIB

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Selasa, 20 Oktober 2026 20:16 WIB

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Selasa, 20 Oktober 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
  • Mengarungi Jadwal Horor 3 Pekan, Pelatih Persib Bongkar Resep Sederhana Jaga Stamina Pemain
  • Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok
  • Sempat Merasa Kesepian dan Frustrasi, Gakuto Notsuda Buka-bukaan Soal Cedera di Persib
  • Bukan Cuma Modal Cantik! Otak Encer & Latar Belakang Alda Callista Miss Indonesia 2026 Bikin Melongo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tipu-tipu Loker Toko Baju, Pelaku Perdaya Korban Buat Live Adegan Porno di Cirebon

By Aga GustianaKamis, 17 Oktober 2024 19:14 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua pria berinisial BM dan MF dibekuk polisi atas kasus praktik live streaming adegan porno di Kota Cirebon. Keduanya merupakan otak di balik bisnis kotor tersebut.

Sejumlah wanita berhasil diperdaya oleh kedua pelaku. Bahkan di antara korbannya adalah anak di bawah umur.

Kedua pelaku melancarkan aksinya itu dengan menawarkan lowongan kerja di sebuah toko baju. Informasi loker itu mereka sebar di media sosial.

“Jadi para tersangka ini memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform sosial media. Yang mana kemudian para korban itu tertarik. Lowongan kerja yang ditawarkan itu berkenaan dengan fesyen atau busana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Dampak Besar Larangan Study Tour untuk PO Bus di Jabar

Namun, setelah korban tertarik informasi tersebut, pelaku kemudian beralasan jika loker sudah penuh.

Pelaku pun menawarkan pekerjaan lain kepada korban yaitu melakukan live streaming adegan porno dengan iming-iming upah yang besar.

“Mereka (korban) diiming-imingi akan mendapatkan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih 5 jutaan rupiah,” ucap Anggi.

Praktik bisnis haram ini pun terendus oleh polisi usai menadapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Buntut Kasus Vina Viral Kembali, Ayah Almarhum Eki Beri Pengakuan Mengejutkan

“Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila, yang infonya ada di salah satu wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Anggi.

Benar saja, saat mendatangi lokasi yang dimaksud, polisi mendapati adanya beberapa orang yang tengah melakukan live streaming di beberapa kamar kost.

“Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka,” terangnya.

Anggi mengungkapkan, ada sembilan wanita yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  ITB Cirebon Berhasil Jalankan Program Studi di Luar Kampus Utama

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.

“Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara,” kata dia.

“Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.