Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gagal Tawuran di Bandung! 4 Remaja Diciduk Polisi Bawa Samurai dan Celurit

Jumat, 12 Juni 2026 12:35 WIB

Pernah Main Bareng Federico Barba, Tommaso Cassandro Makin Dekat ke Persib?

Jumat, 12 Juni 2026 12:08 WIB

Comeback Spektakuler! Korea Selatan Tundukkan Republik Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 11:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gagal Tawuran di Bandung! 4 Remaja Diciduk Polisi Bawa Samurai dan Celurit
  • Pernah Main Bareng Federico Barba, Tommaso Cassandro Makin Dekat ke Persib?
  • Comeback Spektakuler! Korea Selatan Tundukkan Republik Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026
  • Pengakuan Mengejutkan Istri Evan Marvino, Ungkap Dugaan Perelingkuhan hingga Faktor Ekonomi
  • Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik
  • Persib Siapkan Kejutan Besar? Tiga Nama Top Eropa Muncul di Bursa Transfer
  • Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB
  • Buruan netizen! Nomor WA Terduga Pelaku yang Hina Beckham Putra Sudah Diamankan, PSSI Siap Blacklist
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tipu-tipu Loker Toko Baju, Pelaku Perdaya Korban Buat Live Adegan Porno di Cirebon

By Aga GustianaKamis, 17 Oktober 2024 19:14 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua pria berinisial BM dan MF dibekuk polisi atas kasus praktik live streaming adegan porno di Kota Cirebon. Keduanya merupakan otak di balik bisnis kotor tersebut.

Sejumlah wanita berhasil diperdaya oleh kedua pelaku. Bahkan di antara korbannya adalah anak di bawah umur.

Kedua pelaku melancarkan aksinya itu dengan menawarkan lowongan kerja di sebuah toko baju. Informasi loker itu mereka sebar di media sosial.

“Jadi para tersangka ini memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform sosial media. Yang mana kemudian para korban itu tertarik. Lowongan kerja yang ditawarkan itu berkenaan dengan fesyen atau busana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  14 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Teridentifikasi, Pencarian Masih Berlanjut

Namun, setelah korban tertarik informasi tersebut, pelaku kemudian beralasan jika loker sudah penuh.

Pelaku pun menawarkan pekerjaan lain kepada korban yaitu melakukan live streaming adegan porno dengan iming-iming upah yang besar.

“Mereka (korban) diiming-imingi akan mendapatkan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih 5 jutaan rupiah,” ucap Anggi.

Praktik bisnis haram ini pun terendus oleh polisi usai menadapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Gelombang Dukungan Mengalir di Cirebon: KH Abbas Abdul Jamil Layak Jadi Pahlawan Nasional

“Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila, yang infonya ada di salah satu wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Anggi.

Benar saja, saat mendatangi lokasi yang dimaksud, polisi mendapati adanya beberapa orang yang tengah melakukan live streaming di beberapa kamar kost.

“Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka,” terangnya.

Anggi mengungkapkan, ada sembilan wanita yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Viral Kepala Desa di Cirebon Nyawer di Klub Malam, Ngaku Pakai Uang Pribadi

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.

“Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara,” kata dia.

“Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

adegan cirebon live porno
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gagal Tawuran di Bandung! 4 Remaja Diciduk Polisi Bawa Samurai dan Celurit

Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik

Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.