bukamata.id – Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan. Ia menjabat sebagai Stafsus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta tunjangan setiap bulannya dari APBN. Lantas berapa besarannya? simak berikut ulasannya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 pasal 72 ayat 1 Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Sementara, pejabat eselon I sendiri setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendahnya IV/d. Dengan demikian, Deddy Corbuzier akan menerima gaji pokok disamakan dengan pejabat negara PNS eselon.
Dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier berksiar dari Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain gaji, Deddy Corbuzier juga berhak menerima tunjangan. Salah satunya yakni tunjangan kinerja alias Tukin.
Merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 pasal 6 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhan terklasifikasi ke dalam 17 kelas jabatan. Deddy sendiri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.
Jika ditotalkan gaji pokok dan tunjangan kinerja, maka dalam sebulan Deddy Corbuzier akan menerima sekitar Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 sebagai Staf Khusus Menhan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











