Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?

Minggu, 14 Juni 2026 16:27 WIB

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN 2025 Resmi Disahkan, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

By Aga GustianaSelasa, 22 April 2025 16:44 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para ASN yang telah purna tugas, sekaligus upaya pemerintah menjaga kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan rumah tangga yang semakin meningkat — khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 Cair Juni, Menyasar Kebutuhan Pendidikan Keluarga

Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya dari Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025), menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal masuk sekolah. Diharapkan, dana ini bisa membantu biaya pendidikan anak atau cucu para pensiunan.

Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 lebih bersifat strategis dan berdampak jangka menengah. Selain meningkatkan daya beli, bantuan ini juga dianggap mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.

Baca Juga:  PT LIB Majukan Jadwal Pekan 34 Liga 1 2024/25, Berikut Rinciannya

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 pensiunan tahun ini akan mengacu pada gaji pensiun terakhir, yang mencakup:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya

Namun, jumlah yang diterima akan bervariasi tergantung golongan terakhir sebelum pensiun dan masa kerja. Pensiunan dengan pangkat tinggi, seperti golongan IV/a ke atas, akan menerima nominal lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I atau II.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Cek Lokasinya

Pemerintah menegaskan bahwa proses perhitungan dilakukan secara transparan dan akurat, agar manfaat bantuan ini benar-benar dirasakan secara adil.

Kenaikan Gaji ASN Ikut Pengaruhi Gaji ke-13

Menariknya, gaji ke-13 tahun ini ikut terdongkrak oleh kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8% yang berlaku sejak awal 2025, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini otomatis berdampak pada gaji pokok pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya, sehingga gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Jadwal Euro 2024: Laga Perdana Portugal Vs Ceko, CR7 Main

Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, hakim, dan PPPK.

Cara Mengecek Besaran dan Jadwal Pencairan

Pensiunan yang ingin mengetahui detail jadwal dan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima, bisa melakukan langkah berikut:

  1. Cek laman resmi PT Taspen (pengelola dana pensiun PNS).
  2. Pantau pengumuman dari BKN dan Kementerian Keuangan.
  3. Hubungi instansi tempat terakhir bertugas untuk konfirmasi administrasi.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap hoaks terkait pencairan dana ini. Pastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi atau media terpercaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji jadwal PNS THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.