Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib

Kamis, 30 April 2026 15:01 WIB

Dari Irak ke Bandung? Fakta Mengejutkan Rumor Aymen Hussein ke Persib

Kamis, 30 April 2026 14:48 WIB
Ahmad Dhani

Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!

Kamis, 30 April 2026 14:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib
  • Dari Irak ke Bandung? Fakta Mengejutkan Rumor Aymen Hussein ke Persib
  • Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!
  • Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026, Banjir Skin dan Diamond Gratis
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral di Medsos, Benarkah Asli?
  • Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN 2025 Resmi Disahkan, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

By Aga GustianaSelasa, 22 April 2025 16:44 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para ASN yang telah purna tugas, sekaligus upaya pemerintah menjaga kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan rumah tangga yang semakin meningkat — khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 Cair Juni, Menyasar Kebutuhan Pendidikan Keluarga

Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya dari Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025), menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal masuk sekolah. Diharapkan, dana ini bisa membantu biaya pendidikan anak atau cucu para pensiunan.

Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 lebih bersifat strategis dan berdampak jangka menengah. Selain meningkatkan daya beli, bantuan ini juga dianggap mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.

Baca Juga:  Daftar Lokasi dan Jadwal Pertunjukan Barongsai di Bandung Hari Ini, Jangan Sampai Kelewatan!

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 pensiunan tahun ini akan mengacu pada gaji pensiun terakhir, yang mencakup:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya

Namun, jumlah yang diterima akan bervariasi tergantung golongan terakhir sebelum pensiun dan masa kerja. Pensiunan dengan pangkat tinggi, seperti golongan IV/a ke atas, akan menerima nominal lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I atau II.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS Dipercepat, Paling Lambat Juni 2025

Pemerintah menegaskan bahwa proses perhitungan dilakukan secara transparan dan akurat, agar manfaat bantuan ini benar-benar dirasakan secara adil.

Kenaikan Gaji ASN Ikut Pengaruhi Gaji ke-13

Menariknya, gaji ke-13 tahun ini ikut terdongkrak oleh kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8% yang berlaku sejak awal 2025, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini otomatis berdampak pada gaji pokok pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya, sehingga gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Simak! Ini Jadwal Lengkap Seleksi Pengadaan CPNS 2024

Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, hakim, dan PPPK.

Cara Mengecek Besaran dan Jadwal Pencairan

Pensiunan yang ingin mengetahui detail jadwal dan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima, bisa melakukan langkah berikut:

  1. Cek laman resmi PT Taspen (pengelola dana pensiun PNS).
  2. Pantau pengumuman dari BKN dan Kementerian Keuangan.
  3. Hubungi instansi tempat terakhir bertugas untuk konfirmasi administrasi.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap hoaks terkait pencairan dana ini. Pastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi atau media terpercaya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji jadwal PNS THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.