bukamata.id – Gugatan hukum terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di Jawa Barat akhirnya resmi dicabut.
Pencabutan gugatan dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara penggugat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Pertemuan mediasi kedua yang digelar di Bandung, Senin (25/8/2025), menghasilkan keputusan bersama untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, khususnya dalam upaya mencegah anak putus sekolah.
Kuasa hukum penggugat, Alex Edward, mengatakan gugatan dicabut karena seluruh tuntutan para penggugat telah diakomodasi dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep-323/Disdik/2025.
“Alhamdulillah di hari ini kami telah mendapatkan kesepakatan dengan Pemprov Jabar terkait gugatan pencegahan anak putus sekolah. Pada dasarnya, kepentingan para penggugat sudah diakomodasi oleh Pak gubernur,” ujar Alex.
Menurutnya, kesepakatan yang dicapai tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan. Salah satu poinnya, yakni adanya mekanisme tracking siswa yang tidak terdaftar di sekolah negeri.
Murid-murid yang terancam putus sekolah nantinya akan dialihkan ke sekolah swasta dengan dukungan pemerintah provinsi. Mekanisme ini dipastikan berjalan sebelum batas waktu cut off data pokok pendidikan (Dapodik).
Alex menambahkan, untuk tahun ajaran berikutnya, Pemprov Jabar juga akan melibatkan sekolah swasta dalam penanganan siswa yang rawan putus sekolah. Ada enam penggugat yang akan dilibatkan dalam skema ini, yakni FKSS serta BNPS Kabupaten Cianjur, Bandung, Garut, Sukabumi, dan Bogor.
“Dampak dari kebijakan ini juga mencakup perhatian kepada guru yang terdampak, misalnya guru yang diberhentikan oleh yayasan atau sekolah. Semua akan dicarikan solusi,” katanya.
Alex memastikan bahwa para penggugat merasa puas karena tuntutan mereka telah terakomodasi. “Apa yang menjadi materi gugatan kami sudah terpenuhi. Maka gugatan akan dicabut,” ujarnya.
Rencananya, pencabutan gugatan akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini menandai komitmen bersama untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat.
“Dalam kesepakatan tersebut kita akan bersama-sama melakukan tracking anak-anak yang belum bersekolah. Nanti dibuat tim khusus untuk memastikan mereka masuk ke satuan pendidikan,” ujar Purwanto.
Berdasarkan data terakhir, jumlah anak yang berpotensi putus sekolah di Jawa Barat mencapai lebih dari 500 ribu jiwa. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
Sementara itu, Jutek Bongso, perwakilan Tim Advokasi Gubernur Jabar, menegaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen Gubernur Jawa Barat dalam menyelamatkan anak-anak dari ancaman putus sekolah.
“Kesepakatan ini membuktikan bahwa Pak Gubernur memiliki semangat untuk memperbaiki dunia pendidikan di Jawa Barat. Kebijakan ini justru melibatkan sekolah swasta agar tidak merasa dirugikan,” ujar Jutek.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Jabar mengucurkan dana hibah pendidikan sekitar Rp623 miliar per tahun. Namun, dana tersebut dinilai tidak tepat sasaran sehingga akan dievaluasi dan dialihkan menjadi skema beasiswa.
“Dengan beasiswa, bantuan akan lebih tepat sasaran sehingga anak-anak yang terancam putus sekolah bisa langsung terbantu,” jelasnya.
Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, sekolah swasta akan dilibatkan dalam penanganan siswa. Kedua, dilakukan tracking siswa secara bersama-sama. Ketiga, adanya komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Jawa Barat.
Dengan adanya kesepakatan ini, perdebatan panjang antara Pemprov Jabar dan penggugat dinyatakan selesai. Semua pihak kini sepakat untuk fokus pada satu tujuan: mencegah anak putus sekolah.
“Karena kepentingan sudah terwakili dan keinginan kami sudah terpenuhi, maka gugatan dianggap selesai. Kini tinggal bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan,” pungkas Alex.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









