Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Rabu, 29 Juli 2026 10:12 WIB

Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 10:06 WIB

Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat

Rabu, 29 Juli 2026 09:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
  • Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB2 Mins Read
knalpot brong
Motor dengan knalpot brong. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan siswa membawa motor, knalpot brong, hingga minuman keras mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani sekolah, orangtua, dan peserta didik.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, penerapan aturan ini sengaja dilakukan pada awal tahun ajaran agar sekolah memiliki waktu untuk mempersiapkan regulasi internal dan melakukan sosialisasi kepada orangtua serta siswa.

“Kita akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026/2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/2/2026).

Purwanto menjelaskan, sekolah pada dasarnya hanya berperan membantu orangtua dalam mendidik anak. Karena itu, kesamaan sikap antara sekolah dan keluarga dinilai penting agar pembinaan karakter pelajar berjalan optimal.

Menurutnya, perilaku seperti merokok, tawuran, dan tindakan menyimpang lainnya secara etika maupun pedagogik tidak dapat diterima dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan tertulis sebagai bentuk komitmen bersama.

“Secara etik dan pedagogik masyarakat tidak menerima pelajar merokok atau melakukan pelanggaran. Maka untuk menyamakan pandangan, perlu ada kesepakatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada tahun ajaran 2025/2026 sekolah sebenarnya telah membuat perjanjian dengan orangtua. Namun, mulai 2026/2027 kebijakan tersebut akan dievaluasi dan diperkuat melalui surat pernyataan sebagai syarat dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk pengawasan, Disdik Jabar akan memanfaatkan aplikasi Si Palawa (Sistem Aplikasi Pelajar Pancawaluya). Aplikasi ini digunakan untuk mencatat dan memantau pelanggaran siswa secara terintegrasi.

Purwanto menyebut, pelanggaran akan terakumulasi melalui sistem penilaian tertentu. Jika pelanggaran tergolong berat dan berulang, siswa akan mendapat penanganan khusus sesuai prosedur.

“Nanti akan ada akumulasi. Jika kondisi sudah merah, anak akan direferal untuk penanganan khusus,” katanya.

Salah satu bentuk pembinaan khusus yang disiapkan adalah program pembinaan di barak militer. Namun, ia menegaskan tidak semua siswa akan mengikuti program tersebut, melainkan hanya yang membutuhkan penanganan intensif.

“Itu pun harus melalui referal dari Disdik. Jadi tidak semua siswa akan dikirim ke barak militer,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Sekolah Jabar barak militer Dedi Mulyadi Disdik Jabar Larangan Motor Siswa Si Palawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.