Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield

Sabtu, 30 Mei 2026 20:41 WIB

Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib

Sabtu, 30 Mei 2026 20:28 WIB

Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?

Sabtu, 30 Mei 2026 18:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield
  • Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib
  • Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?
  • Link Video Viral Rok Hijau Banyak Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran!
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
  • Bukan Gaji, Ini Penyebab Sebenarnya Persib Bandung Masuk Daftar Larangan Transfer FIFA
  • Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2026: Melesat Naik, Berikut Rincian Lengkapnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB2 Mins Read
knalpot brong
Motor dengan knalpot brong. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan siswa membawa motor, knalpot brong, hingga minuman keras mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani sekolah, orangtua, dan peserta didik.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, penerapan aturan ini sengaja dilakukan pada awal tahun ajaran agar sekolah memiliki waktu untuk mempersiapkan regulasi internal dan melakukan sosialisasi kepada orangtua serta siswa.

“Kita akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026/2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/2/2026).

Purwanto menjelaskan, sekolah pada dasarnya hanya berperan membantu orangtua dalam mendidik anak. Karena itu, kesamaan sikap antara sekolah dan keluarga dinilai penting agar pembinaan karakter pelajar berjalan optimal.

Baca Juga:  Viral! Wali Murid di Subang Labrak Guru yang Diduga Tampar Siswa

Menurutnya, perilaku seperti merokok, tawuran, dan tindakan menyimpang lainnya secara etika maupun pedagogik tidak dapat diterima dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan tertulis sebagai bentuk komitmen bersama.

“Secara etik dan pedagogik masyarakat tidak menerima pelajar merokok atau melakukan pelanggaran. Maka untuk menyamakan pandangan, perlu ada kesepakatan,” ucapnya.

Baca Juga:  KDM Ajak UPI Bangkitkan Spirit Bumi Siliwangi untuk Bangun Peradaban Masa Depan

Ia menambahkan, pada tahun ajaran 2025/2026 sekolah sebenarnya telah membuat perjanjian dengan orangtua. Namun, mulai 2026/2027 kebijakan tersebut akan dievaluasi dan diperkuat melalui surat pernyataan sebagai syarat dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk pengawasan, Disdik Jabar akan memanfaatkan aplikasi Si Palawa (Sistem Aplikasi Pelajar Pancawaluya). Aplikasi ini digunakan untuk mencatat dan memantau pelanggaran siswa secara terintegrasi.

Purwanto menyebut, pelanggaran akan terakumulasi melalui sistem penilaian tertentu. Jika pelanggaran tergolong berat dan berulang, siswa akan mendapat penanganan khusus sesuai prosedur.

Baca Juga:  HUT ke-80 Jabar, Dedi Mulyadi Fokus Pulihkan Fungsi Lahan dari Bangunan Liar

“Nanti akan ada akumulasi. Jika kondisi sudah merah, anak akan direferal untuk penanganan khusus,” katanya.

Salah satu bentuk pembinaan khusus yang disiapkan adalah program pembinaan di barak militer. Namun, ia menegaskan tidak semua siswa akan mengikuti program tersebut, melainkan hanya yang membutuhkan penanganan intensif.

“Itu pun harus melalui referal dari Disdik. Jadi tidak semua siswa akan dikirim ke barak militer,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Sekolah Jabar barak militer Dedi Mulyadi Disdik Jabar Larangan Motor Siswa Si Palawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.