Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB2 Mins Read
knalpot brong
Motor dengan knalpot brong. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan siswa membawa motor, knalpot brong, hingga minuman keras mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani sekolah, orangtua, dan peserta didik.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, penerapan aturan ini sengaja dilakukan pada awal tahun ajaran agar sekolah memiliki waktu untuk mempersiapkan regulasi internal dan melakukan sosialisasi kepada orangtua serta siswa.

“Kita akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026/2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/2/2026).

Purwanto menjelaskan, sekolah pada dasarnya hanya berperan membantu orangtua dalam mendidik anak. Karena itu, kesamaan sikap antara sekolah dan keluarga dinilai penting agar pembinaan karakter pelajar berjalan optimal.

Baca Juga:  Wagub Jabar Sindir Sekda, Pakar: Ini Tanda Kepemimpinan KDM Bermasalah

Menurutnya, perilaku seperti merokok, tawuran, dan tindakan menyimpang lainnya secara etika maupun pedagogik tidak dapat diterima dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan tertulis sebagai bentuk komitmen bersama.

“Secara etik dan pedagogik masyarakat tidak menerima pelajar merokok atau melakukan pelanggaran. Maka untuk menyamakan pandangan, perlu ada kesepakatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Sindiran Tajam Aura Cinta, Diduga Kembali Ditujukan ke Dedi Mulyadi

Ia menambahkan, pada tahun ajaran 2025/2026 sekolah sebenarnya telah membuat perjanjian dengan orangtua. Namun, mulai 2026/2027 kebijakan tersebut akan dievaluasi dan diperkuat melalui surat pernyataan sebagai syarat dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk pengawasan, Disdik Jabar akan memanfaatkan aplikasi Si Palawa (Sistem Aplikasi Pelajar Pancawaluya). Aplikasi ini digunakan untuk mencatat dan memantau pelanggaran siswa secara terintegrasi.

Purwanto menyebut, pelanggaran akan terakumulasi melalui sistem penilaian tertentu. Jika pelanggaran tergolong berat dan berulang, siswa akan mendapat penanganan khusus sesuai prosedur.

Baca Juga:  Survei Indikator Politik: Kinerja Pemprov Jabar Kalah Jauh dengan Popularitas Dedi Mulyadi

“Nanti akan ada akumulasi. Jika kondisi sudah merah, anak akan direferal untuk penanganan khusus,” katanya.

Salah satu bentuk pembinaan khusus yang disiapkan adalah program pembinaan di barak militer. Namun, ia menegaskan tidak semua siswa akan mengikuti program tersebut, melainkan hanya yang membutuhkan penanganan intensif.

“Itu pun harus melalui referal dari Disdik. Jadi tidak semua siswa akan dikirim ke barak militer,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Sekolah Jabar barak militer Dedi Mulyadi Disdik Jabar Larangan Motor Siswa Si Palawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.