bukamata.id – Wacana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melepas kepemilikan saham di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati kembali menyorot satu pertanyaan krusial: seberapa besar sebenarnya dana publik yang sudah ditanamkan selama lebih dari sepuluh tahun terakhir?
Catatan penyertaan modal menunjukkan, sejak 2014 hingga akhir 2025, Pemprov Jawa Barat telah menyuntikkan dana lebih dari Rp1,72 triliun ke PT BIJB. Investasi jumbo tersebut menempatkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali dengan porsi 78,52 persen.
Suntikan modal dilakukan secara bertahap. Pada fase awal 2014, Pemprov Jabar mengalokasikan Rp37,5 miliar. Setahun berselang, nilai investasi melonjak drastis menjadi Rp300 miliar. Tren penambahan modal berlanjut pada 2016 sebesar Rp200 miliar, kemudian disusul Rp258,5 miliar pada 2017.
Tahun 2018 menjadi titik puncak penyertaan modal. Saat itu, Pemprov Jabar menyertakan aset berupa lahan seluas 294,8 hektare dengan nilai mencapai Rp725,55 miliar. Skema inbreng tanah ini menjadi komponen terbesar dalam struktur permodalan BIJB.
Landasan hukum penyertaan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2013. Dalam Pasal 3 Ayat 7, nilai tanah yang disertakan disebut secara tegas mencapai Rp725.554.593.000.
Proses inbreng itu kemudian diperkuat melalui Akta Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018, yang menyetujui setoran modal dalam bentuk tanah. Selanjutnya, pada RUPS Luar Biasa PT BIJB Nomor 22 tanggal 17 Juni 2022, dilakukan pengesahan konversi setoran tersebut menjadi saham dengan harga Rp1 juta per lembar.
Dalam proses konversi, tercatat adanya selisih kurang setor sebesar Rp407.000, yang kemudian dibukukan sebagai biaya perseroan.
Meski nilai penyertaan modal pasca-2018 relatif lebih kecil, komitmen fiskal Pemprov Jabar tetap berlanjut. Pada 2020, disuntikkan Rp53,01 miliar, lalu Rp46,95 miliar pada 2021. Tambahan modal kembali dikucurkan pada 2024 sebesar Rp52 miliar, dan Rp50 miliar pada 2025.
Jika diakumulasi, total penyertaan modal Pemprov Jabar hingga akhir 2025 mencapai Rp1.723.523.000.000.
Dengan besaran tersebut, struktur kepemilikan saham PT BIJB per 31 Desember 2025 menunjukkan Pemprov Jawa Barat menguasai 78,52 persen saham senilai Rp1,723 triliun. Di posisi kedua, PT Angkasa Pura Indonesia memegang 19,45 persen atau setara Rp429 miliar.
Sementara itu, PT Jasa Sarana memiliki 0,57 persen saham senilai Rp12,5 miliar, dan Koperasi Konsumen Praja Sejahtera menguasai 1,37 persen atau sekitar Rp30 miliar. Secara keseluruhan, nilai saham PT BIJB tercatat Rp2,195 triliun.
Evaluasi Panjang dan Opsi Lepas Saham
Rencana melepas kepemilikan saham BIJB Kertajati bukan keputusan tiba-tiba. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai pengembangan bandara berjalan lambat dan terus membebani keuangan daerah.
Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut evaluasi mendalam menunjukkan bahwa akselerasi pengembangan Kertajati sulit tercapai jika hanya mengandalkan peran pemerintah provinsi.
“Nah, karena temponya cukup panjang. Pak Gubernur kemudian berpikir, salah satu alternatifnya untuk mempercepat pengembangan tujuan dari pembangunan Kertajati, memberikan pelimpahan dari provinsi ke pusat. Maksudnya saham yang dimiliki oleh provinsi di Kertajati yang dominan, itu dilepas, kemudian diserahkan ke pemerintah pusat,” ujar Dedi, Selasa (13/1/2026).
Tak hanya melepas saham, Pemprov Jabar juga menyiapkan opsi tukar guling kepemilikan. Dalam skema ini, saham mayoritas BIJB Kertajati akan dialihkan ke pemerintah pusat, dengan harapan Pemprov Jabar memperoleh porsi saham di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
“Diganti atau dilepas, dengan harapannya mungkin Husein. Provinsi bisa sahamnya disimpan di Husein,” ucapnya.
Dukungan 2026 Tetap Jalan
Meski rencana divestasi mulai disiapkan, Pemprov Jabar memastikan dukungan fiskal pada 2026 tidak berhenti. Dalam APBD 2026, penyertaan modal untuk BIJB tetap dialokasikan sebesar Rp100 miliar.
“Tetap ada. Sudah dialokasikan di dalam APBD. Cuma untuk 2027 ke depan, kita sudah mempersiapkan tukar guling. Minimal dalam konteks saham ya, karena kalau urusan hubungan udara sih sebetulnya udah kewenangannya pusat,” kata Dedi.
Manajemen BIJB Siap Ikuti Keputusan Pemegang Saham
Dari sisi pengelola bandara, Direktur Utama PT BIJB Ronald H Sinaga menegaskan bahwa rencana pelepasan saham sepenuhnya berada di tangan pemegang saham, yakni Pemprov Jawa Barat. Manajemen, kata dia, siap mengikuti keputusan tersebut.
“Kalau kami siap saja, kalau pusat mau mengelola mengambil alih mangga silakan, bagus. Bagi kita gak masalah siapa pemegang sahamnya karena kita kan management yang mengelola bandara,” ujar Ronald, Rabu (14/1/2026).
Menurut Ronald, perubahan kepemilikan saham tidak serta-merta berdampak pada operasional bandara. Sejak awal, pengelolaan BIJB Kertajati sudah melibatkan pemerintah pusat melalui Angkasa Pura Indonesia sebagai operator.
“Kalau mau diambil pusat yang diambil kan kepemilikan sahamnya. Kalau misalkan bandara dikelola pusat, sekarang juga dikelola angkasa pura Indonesia, airportnya dikelola angkasa pura operatornya,” jelasnya.
Dengan jejak investasi yang mencapai Rp1,7 triliun, rencana divestasi BIJB Kertajati menjadi bab penting dalam pengelolaan aset strategis Jawa Barat. Keputusan ini akan menentukan arah masa depan bandara sekaligus menjadi ujian bagaimana pemerintah daerah mengelola investasi publik bernilai besar di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan percepatan pembangunan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










