bukamata.id – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa THR PNS 2026 sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak Februari 2026.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pegawai kepada negara. Lantas, golongan mana saja yang menerima nominal terendah tahun ini? Berikut rinciannya.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Menurut Airlangga Hartarto, proses pencairan sudah berjalan sejak minggu pertama masa puasa.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama puasa,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13, di mana komponen THR mencakup gaji pokok bulanan beserta tunjangan yang melekat.
Daftar 4 Golongan PNS dengan THR Nominal Terendah
Berdasarkan besaran gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, terdapat empat golongan yang menerima nominal THR paling rendah, yaitu golongan I (a, b, c, dan d).
Berikut adalah rincian gaji pokok (sebagai komponen utama THR) untuk golongan tersebut:
| Golongan | Nominal Terendah | Nominal Tertinggi |
| Golongan Ia | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| Golongan Ib | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| Golongan Ic | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| Golongan Id | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
Komponen Tambahan THR
Penting untuk dicatat bahwa angka di atas adalah gaji pokok saja. Nominal bersih yang diterima PNS akan lebih besar karena belum termasuk tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan cairnya THR lebih awal, diharapkan kesejahteraan para pegawai tetap terjaga menjelang hari raya Idul Fitri 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










