bukamata.id – Pemerintah membawa kabar segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 yang telah dinanti-nantikan.
Dipastikan, tambahan penghasilan ini akan disalurkan pada Juni 2026, selaras dengan periode tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya ekstra bagi keluarga abdi negara.
Beda THR, Beda Gaji ke-13: Jangan Sampai Keliru!
Dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), Airlangga menegaskan agar masyarakat, khususnya para pegawai pemerintah, dapat membedakan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski keduanya merupakan bentuk apresiasi negara, tujuan dan waktu penyalurannya tidak sama.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” terang Airlangga dengan tegas.
Jika THR difokuskan untuk membantu kebutuhan hari raya keagamaan, maka Gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan tengah tahun.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima tunjangan ini mencakup cakupan yang luas, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat Negara dan Hakim.
- Seluruh kategori Pensiunan dan Penerima Pensiun.
Rincian Komponen yang Diterima (Pusat vs Daerah)
Besaran yang akan masuk ke rekening masing-masing pegawai sangat bergantung pada sumber anggarannya. Berikut adalah rincian komponen berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:
1. Anggaran Bersumber dari APBN (Instansi Pusat):
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
2. Anggaran Bersumber dari APBD (Instansi Daerah):
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Diberikan sesuai dengan kemampuan finansial daerah masing-masing (maksimal satu bulan penghasilan).
Dengan adanya kepastian ini, para ASN diharapkan dapat mulai mengatur rencana keuangan keluarga dengan lebih matang menyongsong pertengahan tahun 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











