Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Kirim Surat Protes ke I.League, Wasit Eko Saputra Tuai Kontroversi!

Rabu, 4 Maret 2026 11:00 WIB

Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat

Rabu, 4 Maret 2026 10:34 WIB

Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari

Rabu, 4 Maret 2026 10:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Kirim Surat Protes ke I.League, Wasit Eko Saputra Tuai Kontroversi!
  • Geger! Dua Mayat Pasangan Suami Istri Ditemukan di Mobil Tertutup Karung di Bandung Barat
  • Ojek Online Jadi Korban Begal di Pameungpeuk, Motor Raib di Malam Hari
  • Kapan Nuzulul Quran 2026? Intip Jadwal, Sejarah, dan Rahasia Keutamaan Malam Turunnya Al-Qur’an
  • Aksi Satir Bu Guru Sukabumi: Bongkar Paket MBG yang Tak Manusiawi, Jeruk Satu Biji Buat Tiga Hari!
  • Siap-siap! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Intip Bocoran Komponen yang Bakal Masuk Rekening
  • Juri Dubai sampai Menangis! Detik-detik Aisyah Al-Rumy Raih Juara Dunia Hafalan Al-Qur’an
  • Dramatis! Statistik Gol Ungkap Persaingan Sengit Persib, Malut United dan Bali United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 4 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Siap-siap! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Intip Bocoran Komponen yang Bakal Masuk Rekening

By Aga GustianaRabu, 4 Maret 2026 09:30 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah membawa kabar segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 yang telah dinanti-nantikan.

Dipastikan, tambahan penghasilan ini akan disalurkan pada Juni 2026, selaras dengan periode tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya ekstra bagi keluarga abdi negara.

Beda THR, Beda Gaji ke-13: Jangan Sampai Keliru!

Dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), Airlangga menegaskan agar masyarakat, khususnya para pegawai pemerintah, dapat membedakan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski keduanya merupakan bentuk apresiasi negara, tujuan dan waktu penyalurannya tidak sama.

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” terang Airlangga dengan tegas.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji PNS 2026: Sinyal Kuat dari Pemerintah, Publik Menanti Keputusan Resmi

Jika THR difokuskan untuk membantu kebutuhan hari raya keagamaan, maka Gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan tengah tahun.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima tunjangan ini mencakup cakupan yang luas, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota TNI dan Polri.
  • Pejabat Negara dan Hakim.
  • Seluruh kategori Pensiunan dan Penerima Pensiun.
Baca Juga:  Mundur dari Kursi Ketum Golkar, Intip Perjalanan Karier Politik Airlangga Hartarto

Rincian Komponen yang Diterima (Pusat vs Daerah)

Besaran yang akan masuk ke rekening masing-masing pegawai sangat bergantung pada sumber anggarannya. Berikut adalah rincian komponen berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:

1. Anggaran Bersumber dari APBN (Instansi Pusat):

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)
Baca Juga:  Respons Dukungan Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Kita Lihat di Munas

2. Anggaran Bersumber dari APBD (Instansi Daerah):

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Diberikan sesuai dengan kemampuan finansial daerah masing-masing (maksimal satu bulan penghasilan).

Dengan adanya kepastian ini, para ASN diharapkan dapat mulai mengatur rencana keuangan keluarga dengan lebih matang menyongsong pertengahan tahun 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Airlangga Hartarto ASN 2026 berita PNS terbaru gaji ke-13 Pencairan Gaji ke-13 pensiunan Tunjangan Kinerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kapan Nuzulul Quran 2026? Intip Jadwal, Sejarah, dan Rahasia Keutamaan Malam Turunnya Al-Qur’an

Geger Pencarian ‘Video Dea Store Meulaboh’, Waspada Bahaya Phishing Mengintai di Balik Link Viral!

Liburan Keluarga Makin Seru! Rekomendasi 5 Destinasi Ramah Anak di Bandung yang Edukatif dan Instagenic

Viral Mukena Pink Tanpa Sensor? Hati-Hati Modus Phishing dan APK Berbahaya

Sisi Lain Fajar SadBoy: Makan Mi Instan hingga Menanti Pekerjaan di Kantor Demi Bertahan di Ibu Kota

Video Notrissa Blunder Viral, Ternyata Gegara Ini Linknya Ramai Diburu Netizen

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Guncang TikTok: Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.