Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Selasa, 17 Maret 2026 18:25 WIB

Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan

Selasa, 17 Maret 2026 17:13 WIB

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Selasa, 17 Maret 2026 17:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
  • Kantongi Belasan Miliar dari Kompetisi Asia, Intip Proyek ‘Los Galacticos’ Persib Bandung Musim Depan
  • Misteri ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di TikTok: Durasi 7 Menit yang Bikin Penasaran
  • Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026
  • Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib
  • Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Pihak RK Ajukan Dua Syarat Perdamaian

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 16:33 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak krusial. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gagal setelah Lisa tercatat tiga kali tidak berhasil bertemu langsung dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Situasi ini membuat peluang penyelesaian damai semakin tipis. Namun, pihak Ridwan Kamil masih membuka ruang dialog—meski dengan syarat yang cukup tegas.

Upaya damai yang semula diharapkan mampu meredakan ketegangan rupanya tak berjalan mulus. Proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan tengah antara kedua belah pihak berujung tanpa hasil. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam beberapa agenda mediasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya penyelesaian damai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, memberikan penjelasan soal situasi terkini. Ia menyebut, dalam perkara hukum perdata, mediasi di luar ruang sidang masih memungkinkan dilakukan, namun harus melalui kesepahaman kedua belah pihak.

Baca Juga:  Di Jabar, Sepeda Listrik Mengaspal di Ruang Abu-abu

“Pada prinsipnya, para pihak bisa saja melakukan mediasi secara informal di luar sidang, selama ada itikad baik,” ujar Heribertus, Rabu (4/6/2025).

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil bukan hanya terkait pengakuan hak identitas anak, tapi juga ganti rugi senilai Rp16,6 miliar. Rinciannya mencakup kerugian immateril sebesar Rp10 miliar dan kerugian materil sekitar Rp6,6 miliar.

Lisa juga meminta agar aset rumah milik Ridwan Kamil yang berada di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung disita apabila gugatan dikabulkan dan pihak tergugat tidak mampu memenuhi kewajiban. Tak hanya itu, ia turut meminta pengadilan menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Menanggapi substansi gugatan, Heribertus menegaskan bahwa pihaknya memandang gugatan Lisa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut tiga aspek penting yang menjadi tolok ukur keberlanjutan gugatan tersebut: kepentingan hukum, hubungan hukum antara para pihak, dan pembuktian dalil.

Baca Juga:  Dikritik Atalia soal Kelas Padat, Dedi Mulyadi Balik Sindir Era Ridwan Kamil

“Pertama, si penggugat harus punya kepentingan hukum, terutama soal status anak. Kedua, perlu ada hubungan hukum yang nyata antara penggugat dan tergugat. Ketiga, setiap dalil harus bisa dibuktikan secara jelas,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini tim hukum Lisa belum mampu membuktikan ketiga aspek tersebut secara meyakinkan. Hal ini yang membuat pihak Ridwan Kamil cukup yakin bahwa gugatan tersebut berpotensi untuk ditolak oleh majelis hakim.

Meski bersikap tegas, Ridwan Kamil tetap membuka pintu damai. Namun, Heribertus menekankan bahwa perdamaian hanya bisa ditempuh dengan dua syarat mutlak.

“Kalau mau berdamai di luar persidangan, syarat kami sangat jelas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Heribertus.

Pernyataan ini mempertegas posisi Ridwan Kamil yang tidak akan mundur begitu saja, kecuali jika ada sikap kooperatif dari pihak penggugat.

Baca Juga:  5 Tahun Pimpin Jabar, Ridwan Kamil Banggakan Keberhasilan Hilangkan Desa Miskin

Pengamat hukum perdata menilai bahwa kasus ini sangat bergantung pada kekuatan bukti yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Tanpa bukti sah yang menunjukkan adanya hubungan hukum maupun kewajiban tertentu, gugatan bisa saja berujung tidak diterima.

Namun di sisi lain, bila Lisa Mariana mampu menguatkan posisi hukumnya, perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum penting, terutama terkait status hukum anak di luar nikah dan tanggung jawab moral serta hukum dari pihak pria.

Persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampaknya masih akan terus bergulir dalam waktu yang tidak singkat. Gagalnya mediasi dan munculnya tuntutan senilai miliaran rupiah menambah kompleksitas perkara ini. Meski demikian, harapan akan penyelesaian damai masih terbuka, selama kedua belah pihak dapat saling menahan ego dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gugatan lisa mariana Lisa mariana ridwan kamil sidang gugatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.