bukamata.id – Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak krusial. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gagal setelah Lisa tercatat tiga kali tidak berhasil bertemu langsung dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Situasi ini membuat peluang penyelesaian damai semakin tipis. Namun, pihak Ridwan Kamil masih membuka ruang dialog—meski dengan syarat yang cukup tegas.
Upaya damai yang semula diharapkan mampu meredakan ketegangan rupanya tak berjalan mulus. Proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan tengah antara kedua belah pihak berujung tanpa hasil. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam beberapa agenda mediasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya penyelesaian damai.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, memberikan penjelasan soal situasi terkini. Ia menyebut, dalam perkara hukum perdata, mediasi di luar ruang sidang masih memungkinkan dilakukan, namun harus melalui kesepahaman kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya, para pihak bisa saja melakukan mediasi secara informal di luar sidang, selama ada itikad baik,” ujar Heribertus, Rabu (4/6/2025).
Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil bukan hanya terkait pengakuan hak identitas anak, tapi juga ganti rugi senilai Rp16,6 miliar. Rinciannya mencakup kerugian immateril sebesar Rp10 miliar dan kerugian materil sekitar Rp6,6 miliar.
Lisa juga meminta agar aset rumah milik Ridwan Kamil yang berada di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung disita apabila gugatan dikabulkan dan pihak tergugat tidak mampu memenuhi kewajiban. Tak hanya itu, ia turut meminta pengadilan menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Menanggapi substansi gugatan, Heribertus menegaskan bahwa pihaknya memandang gugatan Lisa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut tiga aspek penting yang menjadi tolok ukur keberlanjutan gugatan tersebut: kepentingan hukum, hubungan hukum antara para pihak, dan pembuktian dalil.
“Pertama, si penggugat harus punya kepentingan hukum, terutama soal status anak. Kedua, perlu ada hubungan hukum yang nyata antara penggugat dan tergugat. Ketiga, setiap dalil harus bisa dibuktikan secara jelas,” jelasnya.
Menurutnya, hingga kini tim hukum Lisa belum mampu membuktikan ketiga aspek tersebut secara meyakinkan. Hal ini yang membuat pihak Ridwan Kamil cukup yakin bahwa gugatan tersebut berpotensi untuk ditolak oleh majelis hakim.
Meski bersikap tegas, Ridwan Kamil tetap membuka pintu damai. Namun, Heribertus menekankan bahwa perdamaian hanya bisa ditempuh dengan dua syarat mutlak.
“Kalau mau berdamai di luar persidangan, syarat kami sangat jelas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Heribertus.
Pernyataan ini mempertegas posisi Ridwan Kamil yang tidak akan mundur begitu saja, kecuali jika ada sikap kooperatif dari pihak penggugat.
Pengamat hukum perdata menilai bahwa kasus ini sangat bergantung pada kekuatan bukti yang akan disampaikan dalam proses persidangan. Tanpa bukti sah yang menunjukkan adanya hubungan hukum maupun kewajiban tertentu, gugatan bisa saja berujung tidak diterima.
Namun di sisi lain, bila Lisa Mariana mampu menguatkan posisi hukumnya, perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum penting, terutama terkait status hukum anak di luar nikah dan tanggung jawab moral serta hukum dari pihak pria.
Persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampaknya masih akan terus bergulir dalam waktu yang tidak singkat. Gagalnya mediasi dan munculnya tuntutan senilai miliaran rupiah menambah kompleksitas perkara ini. Meski demikian, harapan akan penyelesaian damai masih terbuka, selama kedua belah pihak dapat saling menahan ego dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










