Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM

Sabtu, 4 Juli 2026 15:45 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha

Sabtu, 4 Juli 2026 15:34 WIB

Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung

Sabtu, 4 Juli 2026 13:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
  • Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling
  • Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Bentrokan Akbar Argentina vs Mesir di Atlanta
  • Sah! Lionel Messi Resmi Jadi Pemain Tersubur Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Di Jabar, Sepeda Listrik Mengaspal di Ruang Abu-abu

By Fahlevi MercedesRabu, 9 Agustus 2023 14:19 WIB3 Mins Read
Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum memiliki regulasi atau aturan main terkait sepeda maupun kendaraan listrik. Foto ilustrasi: Freepik
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Stakeholders di Jawa Barat mendapat cambukan keras setelah keberadaan sepeda listrik memakan korban. Padahal aturan main atau regulasi yang mengatur sepeda listrik belum ada di Jabar.

DPRD Jabar selaku legislator ikut buka suara terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Sejauh ini, DPRD mengakui Jabar belum memiliki aturan terkait penggunaan sepeda bermesin listrik.

“Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Menurut Sidkon, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan pasca larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung. Hal itu penting agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal.

Baca Juga:  Sekaligus Logo, Jokowi Bakal Resmikan Kereta Cepat Whoosh 2 Oktober

Lebih jauh, imbuhnya, pajak kendaraan listrik nantinya dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan,” ujarnya.

Sidkon menilai, kekosongan regulasi kendaraan listrik akan berbahaya dan dapat disalahgunakan. Mengingat, saat ini beberapa orang tua juga sudah banyak yang memberikan anaknya sepeda listrik.

“Kalau sepeda listrik ini lebih bahaya lagi dipakai anak-anak. Saya baru selesai (reses) dari dapil, toko sepeda banyak menjual sepeda listrik, kalau menurut saya teknologi disempurnakan sehingga tidak ada gagal teknik,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan menanyakan pada Polrestabes Bandung terkait adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan.

Baca Juga:  Shin Tae Yong Tarik 3 Pemain Persib Bandung untuk Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti larangan aturan itu. Akan tetapi, dia memastikan akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan pada Polrestabes Bandung.

“Saya belum ada komentar karena belum tau apa pokok dari larangannya, nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya,” kata Kang Emil di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengeluarkan aturan larangan ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.

Baca Juga:  Vonis Dirut PT CIFO di Kasus Bandung Smart City Lebih Ringan dari Tuntutan

“Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” beber Eko, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.

“Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan main DPRD Jabar Featured Polrestabes Bandung regulasi ridwan kamil sepeda listrik Sidkon Djampi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.