Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Legenda Timnas Brasil Roberto Carlos Jadi Mualaf?

Kamis, 20 Agustus 2026 12:35 WIB

Trofi Sudah di Tangan, Igor Tolic Belum Puas! Ini yang Harus Dibenahi Persib Jelang Musim Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 12:33 WIB

CCTV Bongkar Aksi Maling TV Hotel di Bandung, Pelaku Sewa Kamar Lalu Bawa Kabur Televisi

Kamis, 20 Agustus 2026 12:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Legenda Timnas Brasil Roberto Carlos Jadi Mualaf?
  • Trofi Sudah di Tangan, Igor Tolic Belum Puas! Ini yang Harus Dibenahi Persib Jelang Musim Baru
  • CCTV Bongkar Aksi Maling TV Hotel di Bandung, Pelaku Sewa Kamar Lalu Bawa Kabur Televisi
  • Pemprov Jabar Siapkan Perampingan Birokrasi dan Gabungkan BUMD Jabar di Bawah Sangga Buana
  • Kode Redeem FF Terbaru 20 Agustus 2026 Resmi Dicoba! Hadiah Gratis Menanti Survivor
  • Resmi! Tijjani Reijnders Tinggalkan Man City Setelah Semusim, Al Qadsiah Tebus Rp1,4 Triliun
  • MQ Iswara Dorong BUMD Jabar Jadi Profit Center lewat PT Sangga Buana
  • Juara Dewata Challenge Series 2026, Persib Malah Dapat Warning Jelang ACL 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Di Jabar, Sepeda Listrik Mengaspal di Ruang Abu-abu

By Fahlevi MercedesRabu, 9 Agustus 2023 14:19 WIB3 Mins Read
Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum memiliki regulasi atau aturan main terkait sepeda maupun kendaraan listrik. Foto ilustrasi: Freepik
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Stakeholders di Jawa Barat mendapat cambukan keras setelah keberadaan sepeda listrik memakan korban. Padahal aturan main atau regulasi yang mengatur sepeda listrik belum ada di Jabar.

DPRD Jabar selaku legislator ikut buka suara terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Sejauh ini, DPRD mengakui Jabar belum memiliki aturan terkait penggunaan sepeda bermesin listrik.

“Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Menurut Sidkon, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan pasca larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung. Hal itu penting agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal.

Lebih jauh, imbuhnya, pajak kendaraan listrik nantinya dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan,” ujarnya.

Sidkon menilai, kekosongan regulasi kendaraan listrik akan berbahaya dan dapat disalahgunakan. Mengingat, saat ini beberapa orang tua juga sudah banyak yang memberikan anaknya sepeda listrik.

“Kalau sepeda listrik ini lebih bahaya lagi dipakai anak-anak. Saya baru selesai (reses) dari dapil, toko sepeda banyak menjual sepeda listrik, kalau menurut saya teknologi disempurnakan sehingga tidak ada gagal teknik,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan menanyakan pada Polrestabes Bandung terkait adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan.

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti larangan aturan itu. Akan tetapi, dia memastikan akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan pada Polrestabes Bandung.

“Saya belum ada komentar karena belum tau apa pokok dari larangannya, nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya,” kata Kang Emil di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengeluarkan aturan larangan ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.

“Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” beber Eko, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.

“Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan main DPRD Jabar Featured Polrestabes Bandung regulasi ridwan kamil sepeda listrik Sidkon Djampi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CCTV Bongkar Aksi Maling TV Hotel di Bandung, Pelaku Sewa Kamar Lalu Bawa Kabur Televisi

Pemprov Jabar Siapkan Perampingan Birokrasi dan Gabungkan BUMD Jabar di Bawah Sangga Buana

MQ Iswara Dorong BUMD Jabar Jadi Profit Center lewat PT Sangga Buana

HUT ke-81 Jabar, MQ Iswara Tekankan Pentingnya Sinergi DPRD dan Pemkab/Pemkot

Fiersa Besari Ungkap Perjuangan Taklukkan Kilimanjaro: Hampir Menyerah hingga Kibarkan Merah Putih

Momentum HUT ke-81 RI, AKKSI Jabar Dorong Kreator Digital Suarakan Pentingnya Pendidikan

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.