Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Anggaran Belum Siap, Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Terpaksa Diundur

Rabu, 7 Oktober 2026 22:00 WIB

Justin Hubner Jadi Musuh Bersama Publik Thailand Usai Ulah Provokatif di Final Piala ASEAN 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 21:41 WIB

Farhan Ungkap Temuan Lanjutan Dinkes soal Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung

Rabu, 7 Oktober 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Anggaran Belum Siap, Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Terpaksa Diundur
  • Justin Hubner Jadi Musuh Bersama Publik Thailand Usai Ulah Provokatif di Final Piala ASEAN 2026
  • Farhan Ungkap Temuan Lanjutan Dinkes soal Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung
  • Dikatain Pelit dan Banyak Mau! Senator Bali Bongkar Alasan Pekerja Lokal Lebih Sayang Bule
  • Tanpa Keringat di Fase Awal, Persib dan Borneo FC Amankan Tiket Nyaman Perempat Final Piala Indonesia
  • Dapat Status WNI hingga Modal Usaha, Babak Baru Kehidupan Ibu Baedah di Majalengka Dimulai
  • Tak Sempat Rayakan Gelar Juara ASEAN Cup, Dua Bintang Timnas Ini Langsung Kejar Jadwal Liga Eropa
  • Pastikan Regulasi Siap, Pemkot Bandung Dukung Penuh Percepatan Program Bedah Rumah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Di Jabar, Sepeda Listrik Mengaspal di Ruang Abu-abu

By Fahlevi MercedesRabu, 9 Agustus 2023 14:19 WIB3 Mins Read
Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum memiliki regulasi atau aturan main terkait sepeda maupun kendaraan listrik. Foto ilustrasi: Freepik
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Stakeholders di Jawa Barat mendapat cambukan keras setelah keberadaan sepeda listrik memakan korban. Padahal aturan main atau regulasi yang mengatur sepeda listrik belum ada di Jabar.

DPRD Jabar selaku legislator ikut buka suara terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Sejauh ini, DPRD mengakui Jabar belum memiliki aturan terkait penggunaan sepeda bermesin listrik.

“Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Menurut Sidkon, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan pasca larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung. Hal itu penting agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal.

Baca Juga:  Bappeda Buka Suara Soal Wacana Pemindahan Pusat Pemerintahan Pemprov Jabar

Lebih jauh, imbuhnya, pajak kendaraan listrik nantinya dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan,” ujarnya.

Sidkon menilai, kekosongan regulasi kendaraan listrik akan berbahaya dan dapat disalahgunakan. Mengingat, saat ini beberapa orang tua juga sudah banyak yang memberikan anaknya sepeda listrik.

“Kalau sepeda listrik ini lebih bahaya lagi dipakai anak-anak. Saya baru selesai (reses) dari dapil, toko sepeda banyak menjual sepeda listrik, kalau menurut saya teknologi disempurnakan sehingga tidak ada gagal teknik,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan menanyakan pada Polrestabes Bandung terkait adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif, Bocah Kelas 4 SD Asal Tasikmalaya Jualan Sayur Keliling Demi Keluarga

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti larangan aturan itu. Akan tetapi, dia memastikan akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan pada Polrestabes Bandung.

“Saya belum ada komentar karena belum tau apa pokok dari larangannya, nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya,” kata Kang Emil di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengeluarkan aturan larangan ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.

Baca Juga:  Postingan Atalia Praratya Picu Spekulasi soal Hasil Tes DNA Ridwan Kamil

“Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” beber Eko, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.

“Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar Featured Polrestabes Bandung ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anggaran Belum Siap, Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Terpaksa Diundur

Farhan Ungkap Temuan Lanjutan Dinkes soal Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung

Dikatain Pelit dan Banyak Mau! Senator Bali Bongkar Alasan Pekerja Lokal Lebih Sayang Bule

Dapat Status WNI hingga Modal Usaha, Babak Baru Kehidupan Ibu Baedah di Majalengka Dimulai

Pastikan Regulasi Siap, Pemkot Bandung Dukung Penuh Percepatan Program Bedah Rumah

Dinkes Bandung Temukan Masalah Higiene, 24 Kasus Dugaan Keracunan Makanan di Restoran Korea Dilaporkan

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.