Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat

Minggu, 29 Maret 2026 14:18 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?

Minggu, 29 Maret 2026 13:45 WIB

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Minggu, 29 Maret 2026 13:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
  • Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli Sebut Pelaku Waras Tidak Akan Kembali ke TKP Pembunuhan

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 17:10 WIB3 Mins Read
Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas bertanya terkait motif atau latar belakang pelaku melakukan tindak kejahatan serta alasan pelaku kembali ke tempat lokasi pembunuhan.

“Kasus Cirebon ini sangat unik karena 11 pelaku atau 8 terpidana ditangkap di tempat yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan dalam waktu 2-3 malam,” ucap Farhat Abbas.

“Apa yang melatari pelaku itu melakukan misi kejahatan di awal kemudian apakah setiap pelaku kejahatan itu selalu berada kembali seperti yang terjadi di kasus ini,” tanya Farhat Abbas.

Sementara dalam kesaksiannya, Reza Indragiri mengaku tidak mengetahu secara pasti apa yang menjadi motif pelakukan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini.

“Terkait motif atau alasan, kalau ditanyakan ke saya tentang kasus Cirebon, harus saya katakan saya ga tau motif atau alasannya apa,” ujar Reza.

Baca Juga:  Dikenal Pendiam, Begini Sosok Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil

Hanya seja, Reza menjelaskan jika pada umumnya seseorang melakukan tindak kejahatan dalam hal ini pembunuhan karena dua motif. Pertama adalah terkait emosional.

“Tetapi kalau ditanyakan secara umum apa yang melatarbelakangi seseorang melakukan kejahatan, secara umum ada 2 motif dari sudut pandang forensik. Pertama motif emosional, amarah, dendam, sakit hati, cemburu dan perasaan perasaan negatif lainnya itulah yang melatarbelakangi seseorang kemudian melakukan tindak pidana,” terangnya.

Sedangkan motif kedua, lanjut Reza, adalah terkait instrumental. Dimana dalam hal ini, bagaimana pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatannya tersebut.

“Motif yang kedua yaitu motif instrumental. Motif instrumental tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati yang serba negatif seperti yang saya katakan tadi, tetapi motif yang melatarbelakangi instrumental adalah bagaimana seseorang mendapatkan manfaat atau keuntungan tertentu dari tindak kejahatan yang dilakukan,” bebernya.

“Misalnya untuk mendapatkan harta, popularitas, ataupun motif-motif yang sekali lagi tidak berkaitan dengan suasana hati si pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pekan Ini, Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan pada Kasus Vina Cirebon

Reza juga menjelaskan terkait alasan pelaku pembunuhan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, jika pelaku dalam keadaan sehat jasmani atau rohani, maka ada dua misi yang dijalankannya.

“Ini pelaku yang dimaksud orang waras atau tidak? Karena kalau kita asumsikan kalau pelaku pidana adalah orang yang waras maka berlaku dua misi pada diri yang bersangkutan. Jadi setiap kali seseorang melakukan aksi pidana, kejahatan ada dua misi yang harus dia capai,” katanya.

“Pertama, misinya adalah merealisasikan visi. Jadi kalau visinya adalah membuat target atau sasaran meninggal dunia, maka misi yang akan dia lancarkan adalah dia melakukan segala macam upaya untuk memastikan sasaran kehilangan nyawa. Dia kumpulkan peralatan, dia pilih waktu dan seterusnya dalam rangka memastikan visinya bisa terealisasi yaitu menghilangkan nyawa target atau sasaran,” tambahnya.

Sementara misi kedua, adalah upaya pelaku untuk menghindari proses hukum dalam hal ini agar tidak masuk penjara.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Keberatan, Ancam Tak Akan Lanjutkan Sidang Bila Digelar Tertutup

“Caranya bagaimana? Justru bagaimana kemudian si pelaku ini melakukan kalkulasi terhadap resiko termasuk dengan menjauhkan dirinya dari lokasi dimana kemungkinan dia akan bisa diindentifikasi oleh penegak hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, jika pelaku memiliki prilaku yang normal, maka dirinya tidak akan kembali ke TKP pembunuhan tersebut.

“Dengan adanya misi kedua semacam itu, maka kalau kita asumsinya pelaku adalah orang yang waras, hitung hitungan di atas kertas, kelazimannya atau normalnya adalah pelaku tidak akan kembali ke TKP atau tempat dimana dia melakukan aksi kejahatan tersebut,” jelasnya.

“Jadi kalau kemungkinan ada seorang pelaku kejahatan yang kembali ke lokasi kejahatan dimana dia melakukan itu maka sudah barang tentu perlu diperiksa secara spesifik untuk memastikan apa gerangan yang melatar belakangi dia melakukan perbuatan seperti itu, termasuk kemungkinan adakah proses berpikir di luar kelaziman, di luar kewarasan, di luar kewajaran prilaku kejahatan pada umumnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Reza Indragiri Saka Tatal saksi ahli Sidang PK Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.