bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap seorang kurir narkotika berinisial DCI alias Opak (30) yang kedapatan membawa dan menyimpan lebih dari 10 kilogram ganja.
Penangkapan dilakukan Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Ciodeng Barat, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan adanya dugaan peredaran ganja di kawasan Baleendah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang cukup besar,” kata Nova, Senin (17/11/2025).
Barang Bukti Ganja Lebih dari 10 Kilogram
Saat penggerebekan, petugas menemukan 10,419 kilogram ganja yang disimpan dalam lakban warna cokelat dan bening serta kantong plastik hitam.
Selain ganja, polisi juga menyita tas ransel, timbangan elektrik, plastik klip, lakban, gergaji besi, gunting, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Nova menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menerima, memecah, mengemas ulang, dan menyimpan paket ganja sebelum menyerahkan titik lokasi penyimpanan kepada pengendali jaringan.
“Tersangka diperintahkan untuk menerima barang, memecah dan mengemas ulang. Setelah disimpan, dia harus mengirim foto atau titik lokasi kepada pemberi perintah,” jelas Nova.
Polisi Telusuri Jaringan Pengendali
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga bekerja di bawah kendali seseorang yang masuk dalam jaringan peredaran ganja. Polisi kini menelusuri pihak yang memberikan instruksi kepada tersangka.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan kembangkan jaringan yang terlibat,” tegas Nova.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











