bukamata.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga tersangka, yakni CCN (40), S (40), dan UU (64).
Ketiganya diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (25/3/2025).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp28,7 juta
– Alat pendeteksi uang palsu
– Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
Para pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta, dengan keuntungan Rp1 juta.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











