Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Penasaran Video Viral ‘Tasya Gym Bandar Batang’, Link Diburu Netizen

Sabtu, 2 Mei 2026 21:05 WIB

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 20:30 WIB
ilustrasi bansos

Saldo KKS Masih Nol? Ini Daftar Penyebab Baru Bansos PKH & BPNT 2026 Tidak Cair Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 20:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Penasaran Video Viral ‘Tasya Gym Bandar Batang’, Link Diburu Netizen
  • Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per Mei 2026
  • Saldo KKS Masih Nol? Ini Daftar Penyebab Baru Bansos PKH & BPNT 2026 Tidak Cair Lagi
  • Rezeki Diatur Tuhan, Tapi Dihambat Manusia! Viral Pedagang Kreatif Diduga Diusir Karena Terlalu Laris
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Dikabarkan Kunci Kesepakatan dengan Striker Tajam Asal Brasil
  • Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’
  • Klarifikasi Panas! Marc Klok Bantah Tuduhan Rasisme Terhadap Henry Doumbia di Laga Persib vs Bhayangkara FC
  • Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sinergi Media dan Bawaslu Awasi Masa Tenang hingga Pemungutan Suara

By Putra JuangJumat, 9 Februari 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Segala kegiatan kampanye wajib dihentikan saat memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Selain peserta pemilu, media massa juga dilarang melakukan segala kegiatan kampanye setelah tanggal 10 Februari 2024.

Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha mengatakan, aturan yang berlaku melarang adanya segala aktivitas kampenye pada masa tenang. Kegiatan kampanye yang dimaksud juga termasuk pemberitaan terkait para calon di media massa.

“Memasuki masa tenang dimana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye hal ini bukan hanya bagi peserta pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu,” ucap Mega dalam acara Bawaslu RI mengenai ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024’ di Bandung, Jumat (9/2/2024).

Mega mengatakan, jika hal itu dilanggar maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, Undang-undang Pemilu. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hukum pidana pemilu yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Jaga Transparansi Hasil Pemilu, Diskominfo Jabar Pastikan Jaringan Internet di Seluruh TPS Lancar

“Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang menurut hukum pidana pemilu. Sementara jajak pendapat juga hanya boleh dilakukan setelah dilakukannya pemungutan suara.

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Istri Nyoblos di TPS 45: Siapapun yang Terpilih, Sudah Takdirnya

“Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu itu salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Jajak pendapat juga pada pemungutan suara harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh, dan tetap harus taat asas kode etik jurnalistik,” tuturnya.

Baca Juga:  Mahfud Akui akan Mundur dari Kabinet Jokowi di Waktu yang Tepat

Mega mengatakan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif saat Pemilu 2024 berlangsung. Dia berharap media massa dan Bawaslu bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

“Rekan media dan wartawan dan Bawaslu itu harus bersinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara. Bawaslu perlu kerja sama dengan teman-teman wartawan jika menemukan kecurangan sepetti temuan money politik di masa tenang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu kampanye masa tenang media massa Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.