Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Timnas Indonesia

Skuad Timnas Indonesia Berubah! Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret, 2 Nama Baru Masuk

Rabu, 23 September 2026 21:58 WIB
Demo Jakarta

Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai

Rabu, 23 September 2026 21:40 WIB

345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi

Rabu, 23 September 2026 21:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skuad Timnas Indonesia Berubah! Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret, 2 Nama Baru Masuk
  • Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai
  • 345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi
  • Detik-detik Penutupan Bursa Transfer! Igor Tolic dan Manajemen Persib Ambil Keputusan Krusial Hadapi Jadwal Neraka
  • Bawa Persib Menang, Thom Haye dan Ragnar Kini Punya Tugas Besar Bersama Timnas
  • Indonesia Tambah 3 Medali! Wushu Sanda Bawa Pulang Perunggu dari Asian Games 2026
  • Jangan Bingung Cari Makan Malam! 5 Tempat Kuliner Bandung Ini Bisa Jadi Pilihan
  • Turis Belanda Tewas di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sinergi Media dan Bawaslu Awasi Masa Tenang hingga Pemungutan Suara

By Putra JuangJumat, 9 Februari 2024 15:30 WIB2 Mins Read
Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Segala kegiatan kampanye wajib dihentikan saat memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Selain peserta pemilu, media massa juga dilarang melakukan segala kegiatan kampanye setelah tanggal 10 Februari 2024.

Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha mengatakan, aturan yang berlaku melarang adanya segala aktivitas kampenye pada masa tenang. Kegiatan kampanye yang dimaksud juga termasuk pemberitaan terkait para calon di media massa.

“Memasuki masa tenang dimana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye hal ini bukan hanya bagi peserta pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu,” ucap Mega dalam acara Bawaslu RI mengenai ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024’ di Bandung, Jumat (9/2/2024).

Mega mengatakan, jika hal itu dilanggar maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, Undang-undang Pemilu. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hukum pidana pemilu yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Sempat Kritis, Petugas KPPS Meninggal Dunia di RSUD Sumedang

“Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Minta KPU Respon Cepat Kasus Kebocoran Data Pemilih untuk Cegah Kegagalan Pemilu 2024

Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang menurut hukum pidana pemilu. Sementara jajak pendapat juga hanya boleh dilakukan setelah dilakukannya pemungutan suara.

“Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu itu salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Jajak pendapat juga pada pemungutan suara harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh, dan tetap harus taat asas kode etik jurnalistik,” tuturnya.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bandung Tuntaskan 13,5 Juta Sorlip Surat Suara Pemilu

Mega mengatakan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif saat Pemilu 2024 berlangsung. Dia berharap media massa dan Bawaslu bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

“Rekan media dan wartawan dan Bawaslu itu harus bersinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara. Bawaslu perlu kerja sama dengan teman-teman wartawan jika menemukan kecurangan sepetti temuan money politik di masa tenang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu kampanye Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Demo Jakarta

Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai

345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi

Turis Belanda Tewas di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban

Viral Plang Larangan Merokok Ancaman Denda Rp50 Juta di Pantai Pangandaran

Teguran Knalpot Brong Berujung Berdarah, 2 Pria di Bojongsoang Ditangkap Polisi

Misteri Hilangnya Kapal Angkut 5 Jurnalis: Kapolda Banten Ungkap Kronologi hingga Identifikasi ABK

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.